Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers penangkapan DPO tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lapak kontainer oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2018 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Ketua Sementara DPRD Kalteng Arton S Dohong mengharapkan program makan siang gratis yang digagas oleh pemerintah pusat dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi korupsi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan kampanye antikorupsi, dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Aula Kantor Inspektorat Mura, Selasa (5/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. KPK menegaskan, tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.Â
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat perkembangan demokrasi dan cita-cita negara, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).