Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum, Agnes Triyanti menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap dua kasus.