25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jaksa Agung Hentikan Kasus Penganiayaan dan Pencurian di Katingan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap dua kasus. Kasus tersebut yakni penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan tersangka ME dan kasus pencurian dengan tersangka S, Selasa, (26/4/2022). Pasalnya dua kasus itu diselesaikan melalui keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

Perkara kedua kasus tersebut, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan, dengan dua tersangka ME yang disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka ME, terjadi pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Yang mana pada saat tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

“Singkat cerita terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran adanya cek-cok antara ME dan korbannya AR yang bertengkar mengenai takaran BBM di PT. MSLU selalu berkurang, dan saat tersangka bertanya kenapa selalu kurang, korban menjawab tidak ada yang kurang,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Mendengar jawaban tersebut, lalu tersangka tidak terima dengan perkataan korban mengenai alasan berkurangnya BBM. Kemudian tersangka melayangkan satu pukulan ke wajah korban dan mengenai hidung hingga berdarah.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

“Mendengar hal tersebut, tersangka mendekati saksi korban dan langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban, sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah,” tambahnya.

Berdasarkan dengan surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali dengan Nomor : 440/13/UPTD/.KES-PM/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan lebam di pangkal hidung yang diduga diakibatkan benda tumpul.

“Atas kejadian tersebut pun, korban dibantu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut,”katanya.

Sementara itu, untuk kasus kedua yakni dari tersangka S, kronologisnya berawal hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah A Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Awalnya pada saat tersangka bersama dengan saksi A berada di belakang rumah milik saksi A yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan untuk mencari kayu, tersangka yang berniat mengambil uang milik saksi A masuk ke dalam rumah milik saksi A dengan beralasan hendak mengambil rokok,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan SDN 14 Palangka

Setelah memasuki rumah, tersangka justru mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada di atas lemari kayu.  Setelah berhasil membuka gembok tas tersebut maka tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag itu.

“Selanjutnya tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp3.100.000, milik Saksi A. Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp3.100.000, tersangka mengembalikan tas pinggang merk Polo Land ke dalam tas merk Gear Bag dan kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala. Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah milik Saksi A,” beber Dodik Mahendra.

Kedua kasus tersebut, menurut Dodik kini diberhentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, yang diberikan kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Adapun terhadap penghentian penuntutan ini, karena berdasarkan keadilan restoratif, dan ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ungkap Dodik.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap dua kasus. Kasus tersebut yakni penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan tersangka ME dan kasus pencurian dengan tersangka S, Selasa, (26/4/2022). Pasalnya dua kasus itu diselesaikan melalui keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

Perkara kedua kasus tersebut, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan, dengan dua tersangka ME yang disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka ME, terjadi pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Yang mana pada saat tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

“Singkat cerita terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran adanya cek-cok antara ME dan korbannya AR yang bertengkar mengenai takaran BBM di PT. MSLU selalu berkurang, dan saat tersangka bertanya kenapa selalu kurang, korban menjawab tidak ada yang kurang,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Mendengar jawaban tersebut, lalu tersangka tidak terima dengan perkataan korban mengenai alasan berkurangnya BBM. Kemudian tersangka melayangkan satu pukulan ke wajah korban dan mengenai hidung hingga berdarah.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

“Mendengar hal tersebut, tersangka mendekati saksi korban dan langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban, sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah,” tambahnya.

Berdasarkan dengan surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali dengan Nomor : 440/13/UPTD/.KES-PM/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan lebam di pangkal hidung yang diduga diakibatkan benda tumpul.

“Atas kejadian tersebut pun, korban dibantu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut,”katanya.

Sementara itu, untuk kasus kedua yakni dari tersangka S, kronologisnya berawal hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah A Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Awalnya pada saat tersangka bersama dengan saksi A berada di belakang rumah milik saksi A yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan untuk mencari kayu, tersangka yang berniat mengambil uang milik saksi A masuk ke dalam rumah milik saksi A dengan beralasan hendak mengambil rokok,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan SDN 14 Palangka

Setelah memasuki rumah, tersangka justru mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada di atas lemari kayu.  Setelah berhasil membuka gembok tas tersebut maka tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag itu.

“Selanjutnya tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp3.100.000, milik Saksi A. Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp3.100.000, tersangka mengembalikan tas pinggang merk Polo Land ke dalam tas merk Gear Bag dan kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala. Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah milik Saksi A,” beber Dodik Mahendra.

Kedua kasus tersebut, menurut Dodik kini diberhentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, yang diberikan kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Adapun terhadap penghentian penuntutan ini, karena berdasarkan keadilan restoratif, dan ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ungkap Dodik.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru