Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Menuntut dua terdakwa kurir sabu, Ekki Herdiyansyah dan Yeri Mizwar, masing-masing akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).
Seorang Pria di Lamandau bernama Hidayat alias Jamal. Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Jamaludin Hidayat alias Jamal, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP alias R berusia 31 tahun. Yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Jumat (15/12).