Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).
Seorang Pria di Lamandau bernama Hidayat alias Jamal. Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Jamaludin Hidayat alias Jamal, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP alias R berusia 31 tahun. Yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Jumat (15/12).