Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/6).
Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Ba- ngun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) diminta membayar denda pidana adat atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman korban luka tragedi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng melakukan tugas pengamanan (Pam) aksi damai Koalisi Keadilan Untuk Masyarakat Adat Bangkal di depan Kantor Pengadilan Negeri Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/4/2024) siang.
Permasalahan yang terjadi di salah satu perusahaan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya sempat menyita perhatian banyak pihak, bahkan hingga adanya korban jiwa.