26.5 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Sidang Adat Basara Hai, Polres Seruyan dan PT HMBP Bayar Denda Rp 335 Juta

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) diminta membayar denda pidana adat atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman korban luka tragedi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Keputusan tersebut disampaikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak pada Jumat (19/4/2024). Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya menghormati dan mentaati hasil sidang adat tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” jelas Erlan pada Minggu, (21/4/2024).

Baca Juga :  IMBAUAN! Masyarakat Harus Selalu Laksanakan 5M

Kabidhumas berharap, setelah sidang perdamaian ini, tidak adalagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.

“Setelah sidang adat dilakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian antara keluarga Taufik dan PT. HMBP juga Polres Seruyan yang ditandai saling bersalaman diantara mereka. Polres Seruyan dan PT HMBP harus membayarkan denda adat kepada keluarga Taufik sebesar Rp 335 juta sebagaimana diputuskan pada Basara Hai,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalteng H. Agustiar Sabran diwakili Sekretaris Umum Yulindra Dedy Lampe mengatakan upaya penyelesaian perkara yang terjadi di Desa Bangkal Kabouaten Seruyan beberapa bulan yang lalu menjadi perhatian serius pihaknya

Baca Juga :  Polda Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil

“Ini untuk menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara mamusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan mamusia dengan sesama. Sidang ini sebagai sarana untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) diminta membayar denda pidana adat atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman korban luka tragedi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Keputusan tersebut disampaikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak pada Jumat (19/4/2024). Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya menghormati dan mentaati hasil sidang adat tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” jelas Erlan pada Minggu, (21/4/2024).

Baca Juga :  IMBAUAN! Masyarakat Harus Selalu Laksanakan 5M

Kabidhumas berharap, setelah sidang perdamaian ini, tidak adalagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.

“Setelah sidang adat dilakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian antara keluarga Taufik dan PT. HMBP juga Polres Seruyan yang ditandai saling bersalaman diantara mereka. Polres Seruyan dan PT HMBP harus membayarkan denda adat kepada keluarga Taufik sebesar Rp 335 juta sebagaimana diputuskan pada Basara Hai,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalteng H. Agustiar Sabran diwakili Sekretaris Umum Yulindra Dedy Lampe mengatakan upaya penyelesaian perkara yang terjadi di Desa Bangkal Kabouaten Seruyan beberapa bulan yang lalu menjadi perhatian serius pihaknya

Baca Juga :  Polda Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil

“Ini untuk menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara mamusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan mamusia dengan sesama. Sidang ini sebagai sarana untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru