Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau terdapat 4049 rumah tak layak huni. Data itu diperoleh dari adanya usulan masyarakat yang tidak memiliki rumah tidak layak huni.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas, Senin (3/10).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eko Marsoro menyebutkan nilai ekspor Kalteng pada Agustus 2022 mencapai US$505,66 juta atau turun 0,43 persen dibanding ekspor Juli 2022. Akan tetapi jika dibandingkan dengan Agustus 2021, maka mengalami kenaikan 102,46 persen.
Guna memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok) di Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin melakukan pemantauan di sejumlah pasar. Bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah serta instansi terkait, Nuryakin blusukan ke blok pasar, Minggu (2/9/2022).
Provinsi Kalimantan Tengah tergolong peringkat terendah pada peta sebaran laporan masyarakat (LM) di tahun 2010-2022 berdasarkan laporan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ir. Jemsly Hutabarat S.H. M.M saat memberikan materi kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Rabu (28/9/2022).
Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.
engawasan jalur jembatan pile slab di kawasan Bukit Rawi, Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisa uterus dilakukan. Hal ini guna “membersihkan” adanya aktivitas para pedagang yang sengaja berjualan di area jembatan. Terlebih kepada masyarakat setempat yang dengan sengaja mendirikan bangunan tanpa izin menempel pada sisi jembatan.