PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Â Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/11).
PROKALTENG.CO - Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.,S.H.,M.H dan Pakar Hukum Tata Negara Dr.Margarito Kamis,SH.,M.Hum menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S. Bahat  dan Ary Egahni tidak terbukti, dan  Terdakwa harus di bebaskan, hal tersebut disampaian dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Kamis (2/11).
Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis
PROKALTENG.CO - Persidangan Tipikor perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni pada Selasa (31/10), menjadi perhatian banyak pihat atas keterangannya Saksi Yunita Kurniawati Liong
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall, Yunita Kurniawati Lion menjadi saksi meringankan sidang kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya mengaku kaget ketika mendengar kabar Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian
Penasehat hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyebut, Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan.
Untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah