Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat.
Wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini mengatakan, bahwa, untuk itu masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan
DPRD Kota Palangka Raya melalui Komisi C melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan terhadap mitra komisi ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Jumat (16/9).