AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie, Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie turut menjadi saksi kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.