Satreskrim Polres Seruyan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan oknum guru berinisal BJ (48). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Yang menjadi mirisnya lagi, korbannya merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar.
Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.
Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.
MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.