30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Anak 11 Tahun Digagahi Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Katingan

PROKALTENG.CO-Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, perbuatan ayah tiri yang berumur 34 tahun itu dilakukan pada Desember 2021. Berlangsung di rumah kontrakan pelaku bersama istrinya.

“Saat sang ibu mengetahui perbuatan suaminya itu, dia meminta cerai kemudian membawa anaknya, keluar kota (Jawa,red) untuk melahirkan,” kata Sena.

Setelah korban melahirkan, sang ibu membawanya kembali ke Samarinda. Sebab, korban tersebut masih berstatus kelas IV sekolah dasar (SD). “Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan sekarang umurnya 11 tahun,” sambung perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Baca Juga :  Sopir Meninggal di Jalan Tambang

Ketika masuk sekolah, guru sang anak bertanya terkait lama tidak masuk sekolah. Termasuk terlihatnya perubahan pada tubuh anak. “Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya itu baru melahirkan. Sehingga gurunya menyarankan untuk melaporkan ke kepolisian,” urainya.

Laporan itu masuk ke polisi pada Oktober 2022 lalu. Pelaku sudah berhasil diamankan pada Jumat (3/2/2023) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(dra/k8/kpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, perbuatan ayah tiri yang berumur 34 tahun itu dilakukan pada Desember 2021. Berlangsung di rumah kontrakan pelaku bersama istrinya.

“Saat sang ibu mengetahui perbuatan suaminya itu, dia meminta cerai kemudian membawa anaknya, keluar kota (Jawa,red) untuk melahirkan,” kata Sena.

Setelah korban melahirkan, sang ibu membawanya kembali ke Samarinda. Sebab, korban tersebut masih berstatus kelas IV sekolah dasar (SD). “Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan sekarang umurnya 11 tahun,” sambung perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Baca Juga :  Sopir Meninggal di Jalan Tambang

Ketika masuk sekolah, guru sang anak bertanya terkait lama tidak masuk sekolah. Termasuk terlihatnya perubahan pada tubuh anak. “Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya itu baru melahirkan. Sehingga gurunya menyarankan untuk melaporkan ke kepolisian,” urainya.

Laporan itu masuk ke polisi pada Oktober 2022 lalu. Pelaku sudah berhasil diamankan pada Jumat (3/2/2023) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(dra/k8/kpg/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru