Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, S.P., telah mengikuti kegiatan retret di Magelang selama delapan hari.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dan diisi dengan berbagai sesi diskusi serta pembekalan dari pemerintah pusat.
Tempat penahanan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat akhirnya dipindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat, Selasa (28/3/2023) kemarin, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Rabu (29/3/2023).