Tempat penahanan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat akhirnya dipindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/8).
"Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.