Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Supervisor Kas PDAM Kapuas M Ismail Zulkaido pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, memberikan peringatan kepada saksi Agus Cahyono untuk diberikan dakwaan sumpah palsu. Hal tersebut dilontarkan karena Agus Cahyono dinilai tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan.
Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Akmal Hidayat. Menyebut saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas