31 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

SIMAK! Kesaksian Ajudan Ary Egahni Soal Dana Pernikahan Hingga Pileg

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Ajudan terdakwa Ary Egahni Ben Bahat, Debby Marcelya Hutapea. Pada sidang pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Debby dalam kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui adanya perintah untuk meminta sumbangan sekitar Rp. 20 juta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Ary Egahni yang sepengetahuan terdakwa Ben Brahim terkait acara pernikahan.

“Saya langsung menyampaikan kepada beberapa kepala SKPD yang saya kenal,”jawab saksi Debby di persidangan, Selasa (19/9)

Dia menyebut. Beberapa SKPD yang dimintai sumbangan yakni Septedy, yang saat itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Teras.

“Mohon bantuannya sumbangan untuk acara anak bapak dan ibu,” jawab saksi saat ditanya hakim, mengenai pesan yang disampaikan saksi kepada para Kepala SKPD yang dimintai sumbangan.

Terkait Pileg, dia mengaku diperintahkan terdakwa Ary dengan permintaan mancis atau korek api yang diberi nama Ary Egahni, 1 set bola voli yang terdiri dari bola, seragam, net, dan bantu memasang baliho ke Kepala Dinas.

“Seperti mancis pak Apendi, yang saya ingat pak Ilham untuk bola voli, kemudian pak Septedy untuk bantu pembuatan spanduk,” jawab saksi.

“Jadi perintah dari ibu, tolong Deb hubungi pak Apendi, apakah barangnya sudah siap. Saya tinggal menghubungi pak Apendi, pak barangnya sudah siap atau belum. Barangnya apa, saya pun baru tahu ketika kita telpon barangnya apa, jadi tidak ada perintah Debby perintahkan mancis ya pesan si Apendi. Saya hanya menyambungkan lidah, beliau (Ary) memerintahkan tolong hubungi pak Apendi barangnya sudah siap atau belum,” jawab saksi lagi.

Begitu pun diakui saksi ketika menghubungi saksi Kepala Dinas yang diminta bantuan terkait Pileg.“Sepertinya perintah itu memang sudah ada sebelumnya, jadi saya hanya memastikan barang itu sudah siap atau belum,” jawab saksi.

Terkait penggunaan mancis tersebut, dia menyebut sebagai Pencalegan DPR RI Ary Egahni. Dengan melakukan sosialisasi atau kunjungan ke beberapa kabupaten sembari membawa mancis itu untuk dibagikan masyarakat yang dapat.

“Mancis tersebut ada nomor dan nama. Jadi maksud dan tujuan itu kan supaya masyarakat ingat coblos nomor sekian,” ungkap saksi.

“Di waktu Kunjungan sosialisasi dalam rangka kampanye terdakwa selalu membagikan barang-barang tersebut,” jawab saksi.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Debby membenarkan keterangannya. Bahwa Ary memerintahkan ke saksi untuk mengurus sewa mobil yang digunakan pada acara resepsi pernikahan anak kedua terdakwa yakni Azalia Aprinda Bahat pada tanggal 17 September 2019.

“Seingat saya, saya memesan sekitar 10 unit Alphard dan 15 unit mobil innova reborn, beserta supirnya kepada rental Ripan Jaya Abadi, bahwa total yang dibutuhkan untuk sewa mobil tersebut sebesar Rp113,8 juta,” terangnya.

Saksi pun ditanya terkait nominal yang ditagihkan apakah kepada rental mobil atau nominal yang diperintahkan Teras.  “Itu nominal yang ditagihkan Rifan Jaya Abadi, lalu disampaikan Teras kepada saya,” jawab saksi.

“Teras menyerahkan sebagaimana nominal tersebut,sesuai nominal yang ditagihkan,” sebut saksi.

Saksi mengaku uang tersebut diserahkan kepada dirinya jadi untuk pembayaran. “Pembayaran pertama dp secara tunai Teras langsung serahkan ke saya, saya serahkan langsung ke Topan,” jawab saksi lagi.

“Yang kedua itu secara transfer, karena uang itu saya mintakan ke Teras itu bertahap, tidak langsung. Karena beliau tidak siap kalau uang itu dimintakan secara langsung. Dan juga tidak mungkin kita membayar langsung lunas. Sedangkan acara belum mulai. Seingat saya ada empat kali. Pembayaran itu tunai sampai totalnya 113, 8 juta,” ungkap Saksi.

“Uang DP diserahkan tunai langsung saya serahkan ke Topan dalam perjalanan, Topan meminta untuk tambahan DP. Sedangkan uang Teras belum siap, sehingga saya diberi Ibu uang dititipkan ke rekeninng saya untuk menghandel, misalnya WO perlu dana, kirim, jadi saya gunakan dulu uang itu untuk membayar si Topan,” terang Saksi.

“Jadi uang dari pak Teras yang terakhir saya ambil itu kembalikan lagi untuk mengembalikan uang titipan itu,” jawab saksi lagi.

Saksi juga mengaku pernah mengurus venue catering. Namun demikian uang tersebut merupakan titipan dari Ary.

“Saya tidak bisa mengingatnya karena uangnya dalam hitungan ratusan juta saat itu, jadi ada beberapa uang yang langsung kami serahkan juga termasuk dengan ibu juga kita serahkan, kemudian ada sebagian lagi yang memang dimasukkan ke rekening saya, karena tidak mungkin saya harus bawa -bawa uang,” jawab saksi.

Pemberian titipan dari terdakwa Ary pun diakui saksi pun dilakukan bertahap.Jaksa pun mencecar soal penggunaan uang titipan selain untuk pernikahan kepada saksi. “Paling untuk transfer keponakan beliau atau apa, itu saja,” jawab saksi.

Dia membenarkan bahwa uang venue atau catering keperluan pernikahan Rp492 juta sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengaku uang tersebut semua dibayarkan dari beberapa tahapan pembayaran.

Terkait uang titipan Ary, saksi mengaku tidak tahu sumbernya darimana. Dia hanya tahu menerima dan membelanjakan sebagaimana kebutuhan pernikahan. Selain itu, saksi juga tidak mengetahui urusan pembayaran kamar hotel.

Baca Juga :  Hakim Peringatkan ‘Sumpah Palsu’ ke Mantan Direktur PDAM Kapuas

“Tapi itu yang saya ketahui, seperti yang saya sampaikan pertama memang ada orang yang disuruh  mengkoordinir. Nah yang saya ketahui untuk hotel itu, mengkoordinir itu pak pangeran dan Septedy, untuk selebihnya saya tidak tahu, Hotelnya kalau tidak salah Swissbell In,” jawab saksi.

Ia menyebut Pangeran saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Kabupaten Kapuas. Debby pun membenarkan BAP tersebut jika Suparman Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas menyediakan penari adat beserta akomodasi, Batu Panahan Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kapuas memberikan satu buah handphone untuk doorprize, Kepala Bidang  Pengairan Ina Isabella menyediakan sejumlah stand makanan untuk acara adat.

“Siap saya betul, saya sesuai BAP,” jawab saksi.

Ia mengaku hanya diminta untuk mengurus berkaitan hotel, agar menyampaikan minta tolong kepada septedy untuk mengurus siapa saja tamu yang datang dan kamar apa yang diperlukan.

“Saya tidak tahu pak, saya hanya diminta untuk mengurus,”jawab saksi saat ditanya soal uang pembayaran kamar hotel apakah dibebankan kepada Septedy atau Pangeran.

Debby juga mengaku pernah diperintah Ary untuk meminta minyak goreng kepada Agus Cahyono Direktur PDAM Kapuas untuk keperluan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Langsung beliau memerintahkan, Debby tolong hubungi Cahyono untuk menyiapkan sekian ratus liter minyak goreng. 600 liter minyak goreng untuk dikirimkan ke Palangkaraya,” terang saksi mengingat perintah Ary kepada dirinya.

Saksi mengaku tidak mengingat terkait sasaran pembagian minyak, Namun yang mengurus Agus Cahyono atau juga ada orang suruhan Agus Cahyono untuk mengirimkan ke Palangkaraya.“Setelah itu untuk dikirimkan ke mana saya kurang tahu,” jawab saksi.

Ia pun membenarkan bahwa keterangannya pada BAP. Bahwa ada barang yang diterima oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari Kepala SKPD di Kapuas pada rentang 2013 – 2019. Namun saksi tidak ingat detail pihak yang memberikan. Barangnya yakni diantaranya 2 buah laptop yang digunakan oleh Ary Egahni dan Farel, 3 buah handphone merek Samsung  yang digunakan oleh Ary Egahni, dan 1 buah jam rolex yang digunakan oleh Ben Brahim S Bahat.

“Pemberian dari orang lain itu saya hanya sekedar mendengar. Makanya saya tidak tahu. Mendengar sepintas saja, dan barang itu memang ada dititipkan kepada kita khususnya ada ibu juga ada saya. Dan seingat saya juga laptop itu sempat saya gunakan untuk membuat laporan di rujab,” jawab saksi Debby.

Sidang kemudian dilanjutkan  pada Kamis (21/9). Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa KPK mengatakan akan menghadirkan sebanyak 5 saksi. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Ajudan terdakwa Ary Egahni Ben Bahat, Debby Marcelya Hutapea. Pada sidang pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Debby dalam kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui adanya perintah untuk meminta sumbangan sekitar Rp. 20 juta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Ary Egahni yang sepengetahuan terdakwa Ben Brahim terkait acara pernikahan.

“Saya langsung menyampaikan kepada beberapa kepala SKPD yang saya kenal,”jawab saksi Debby di persidangan, Selasa (19/9)

Dia menyebut. Beberapa SKPD yang dimintai sumbangan yakni Septedy, yang saat itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Teras.

“Mohon bantuannya sumbangan untuk acara anak bapak dan ibu,” jawab saksi saat ditanya hakim, mengenai pesan yang disampaikan saksi kepada para Kepala SKPD yang dimintai sumbangan.

Terkait Pileg, dia mengaku diperintahkan terdakwa Ary dengan permintaan mancis atau korek api yang diberi nama Ary Egahni, 1 set bola voli yang terdiri dari bola, seragam, net, dan bantu memasang baliho ke Kepala Dinas.

“Seperti mancis pak Apendi, yang saya ingat pak Ilham untuk bola voli, kemudian pak Septedy untuk bantu pembuatan spanduk,” jawab saksi.

“Jadi perintah dari ibu, tolong Deb hubungi pak Apendi, apakah barangnya sudah siap. Saya tinggal menghubungi pak Apendi, pak barangnya sudah siap atau belum. Barangnya apa, saya pun baru tahu ketika kita telpon barangnya apa, jadi tidak ada perintah Debby perintahkan mancis ya pesan si Apendi. Saya hanya menyambungkan lidah, beliau (Ary) memerintahkan tolong hubungi pak Apendi barangnya sudah siap atau belum,” jawab saksi lagi.

Begitu pun diakui saksi ketika menghubungi saksi Kepala Dinas yang diminta bantuan terkait Pileg.“Sepertinya perintah itu memang sudah ada sebelumnya, jadi saya hanya memastikan barang itu sudah siap atau belum,” jawab saksi.

Terkait penggunaan mancis tersebut, dia menyebut sebagai Pencalegan DPR RI Ary Egahni. Dengan melakukan sosialisasi atau kunjungan ke beberapa kabupaten sembari membawa mancis itu untuk dibagikan masyarakat yang dapat.

“Mancis tersebut ada nomor dan nama. Jadi maksud dan tujuan itu kan supaya masyarakat ingat coblos nomor sekian,” ungkap saksi.

“Di waktu Kunjungan sosialisasi dalam rangka kampanye terdakwa selalu membagikan barang-barang tersebut,” jawab saksi.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Debby membenarkan keterangannya. Bahwa Ary memerintahkan ke saksi untuk mengurus sewa mobil yang digunakan pada acara resepsi pernikahan anak kedua terdakwa yakni Azalia Aprinda Bahat pada tanggal 17 September 2019.

“Seingat saya, saya memesan sekitar 10 unit Alphard dan 15 unit mobil innova reborn, beserta supirnya kepada rental Ripan Jaya Abadi, bahwa total yang dibutuhkan untuk sewa mobil tersebut sebesar Rp113,8 juta,” terangnya.

Saksi pun ditanya terkait nominal yang ditagihkan apakah kepada rental mobil atau nominal yang diperintahkan Teras.  “Itu nominal yang ditagihkan Rifan Jaya Abadi, lalu disampaikan Teras kepada saya,” jawab saksi.

“Teras menyerahkan sebagaimana nominal tersebut,sesuai nominal yang ditagihkan,” sebut saksi.

Saksi mengaku uang tersebut diserahkan kepada dirinya jadi untuk pembayaran. “Pembayaran pertama dp secara tunai Teras langsung serahkan ke saya, saya serahkan langsung ke Topan,” jawab saksi lagi.

“Yang kedua itu secara transfer, karena uang itu saya mintakan ke Teras itu bertahap, tidak langsung. Karena beliau tidak siap kalau uang itu dimintakan secara langsung. Dan juga tidak mungkin kita membayar langsung lunas. Sedangkan acara belum mulai. Seingat saya ada empat kali. Pembayaran itu tunai sampai totalnya 113, 8 juta,” ungkap Saksi.

“Uang DP diserahkan tunai langsung saya serahkan ke Topan dalam perjalanan, Topan meminta untuk tambahan DP. Sedangkan uang Teras belum siap, sehingga saya diberi Ibu uang dititipkan ke rekeninng saya untuk menghandel, misalnya WO perlu dana, kirim, jadi saya gunakan dulu uang itu untuk membayar si Topan,” terang Saksi.

“Jadi uang dari pak Teras yang terakhir saya ambil itu kembalikan lagi untuk mengembalikan uang titipan itu,” jawab saksi lagi.

Saksi juga mengaku pernah mengurus venue catering. Namun demikian uang tersebut merupakan titipan dari Ary.

“Saya tidak bisa mengingatnya karena uangnya dalam hitungan ratusan juta saat itu, jadi ada beberapa uang yang langsung kami serahkan juga termasuk dengan ibu juga kita serahkan, kemudian ada sebagian lagi yang memang dimasukkan ke rekening saya, karena tidak mungkin saya harus bawa -bawa uang,” jawab saksi.

Pemberian titipan dari terdakwa Ary pun diakui saksi pun dilakukan bertahap.Jaksa pun mencecar soal penggunaan uang titipan selain untuk pernikahan kepada saksi. “Paling untuk transfer keponakan beliau atau apa, itu saja,” jawab saksi.

Dia membenarkan bahwa uang venue atau catering keperluan pernikahan Rp492 juta sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengaku uang tersebut semua dibayarkan dari beberapa tahapan pembayaran.

Terkait uang titipan Ary, saksi mengaku tidak tahu sumbernya darimana. Dia hanya tahu menerima dan membelanjakan sebagaimana kebutuhan pernikahan. Selain itu, saksi juga tidak mengetahui urusan pembayaran kamar hotel.

Baca Juga :  Hakim Peringatkan ‘Sumpah Palsu’ ke Mantan Direktur PDAM Kapuas

“Tapi itu yang saya ketahui, seperti yang saya sampaikan pertama memang ada orang yang disuruh  mengkoordinir. Nah yang saya ketahui untuk hotel itu, mengkoordinir itu pak pangeran dan Septedy, untuk selebihnya saya tidak tahu, Hotelnya kalau tidak salah Swissbell In,” jawab saksi.

Ia menyebut Pangeran saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Kabupaten Kapuas. Debby pun membenarkan BAP tersebut jika Suparman Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas menyediakan penari adat beserta akomodasi, Batu Panahan Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kapuas memberikan satu buah handphone untuk doorprize, Kepala Bidang  Pengairan Ina Isabella menyediakan sejumlah stand makanan untuk acara adat.

“Siap saya betul, saya sesuai BAP,” jawab saksi.

Ia mengaku hanya diminta untuk mengurus berkaitan hotel, agar menyampaikan minta tolong kepada septedy untuk mengurus siapa saja tamu yang datang dan kamar apa yang diperlukan.

“Saya tidak tahu pak, saya hanya diminta untuk mengurus,”jawab saksi saat ditanya soal uang pembayaran kamar hotel apakah dibebankan kepada Septedy atau Pangeran.

Debby juga mengaku pernah diperintah Ary untuk meminta minyak goreng kepada Agus Cahyono Direktur PDAM Kapuas untuk keperluan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Langsung beliau memerintahkan, Debby tolong hubungi Cahyono untuk menyiapkan sekian ratus liter minyak goreng. 600 liter minyak goreng untuk dikirimkan ke Palangkaraya,” terang saksi mengingat perintah Ary kepada dirinya.

Saksi mengaku tidak mengingat terkait sasaran pembagian minyak, Namun yang mengurus Agus Cahyono atau juga ada orang suruhan Agus Cahyono untuk mengirimkan ke Palangkaraya.“Setelah itu untuk dikirimkan ke mana saya kurang tahu,” jawab saksi.

Ia pun membenarkan bahwa keterangannya pada BAP. Bahwa ada barang yang diterima oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari Kepala SKPD di Kapuas pada rentang 2013 – 2019. Namun saksi tidak ingat detail pihak yang memberikan. Barangnya yakni diantaranya 2 buah laptop yang digunakan oleh Ary Egahni dan Farel, 3 buah handphone merek Samsung  yang digunakan oleh Ary Egahni, dan 1 buah jam rolex yang digunakan oleh Ben Brahim S Bahat.

“Pemberian dari orang lain itu saya hanya sekedar mendengar. Makanya saya tidak tahu. Mendengar sepintas saja, dan barang itu memang ada dititipkan kepada kita khususnya ada ibu juga ada saya. Dan seingat saya juga laptop itu sempat saya gunakan untuk membuat laporan di rujab,” jawab saksi Debby.

Sidang kemudian dilanjutkan  pada Kamis (21/9). Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa KPK mengatakan akan menghadirkan sebanyak 5 saksi. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru