Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Polda Kalteng menindaklanjuti hasil gelar perkara kasus dugaan penipuan dengan terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, yang membuat pelapor Charles Theodore mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar lebih.