27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Polda Kalteng Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Kasus Ben dan Ary Egahni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, bakal ada babak baru. Pasalnya, setelah dilaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu, kini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menindaklanjuti dugaan penipuan yang membuat pelapor Charles Theodore mengalami kerugian sekitar Rp 7 Miliar lebih.

“Gelar perkara beberapa waktu lalu itu, untuk mengetahui sejauh mana bukti serta petunjuk sudah didapat penyidik serta memastikan apakah ada kendala dalam penyelidikan tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, Senin (22/11).

Dia mengatakan, saat ini penyidik Reskrimum Polda Kalteng tengah menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dilalukan beberapa waktu lalu. “Sedang untuk saat ini adalah melaksanakan tindaklanjut hasil gelar, yaitu  penyelidikan lanjutan guna melengkapi kekurangan data/informasi yang dibutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Saya Akan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Sementara itu, Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Binti menegaskan, kasus tersebut sudah dilaporkan 4 bulan lalu ke Polda Kalteng. Dan sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan pihak pelapor telah dua kali menyurati Polda Kalteng untuk segera menggelar gelar perkara secara terbuka.

Tidak hanya itu, pihak pelapor juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan tersebut. “Kita hanya minta kejelasan dari penyidik Polda Kalteng. Karena kasus ini sudah 4 bulan lebih belum ada kejelasan, apakah statusnya ditingkatkan atau dihentikan. Ini penting bagi kami agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, bakal ada babak baru. Pasalnya, setelah dilaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu, kini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menindaklanjuti dugaan penipuan yang membuat pelapor Charles Theodore mengalami kerugian sekitar Rp 7 Miliar lebih.

“Gelar perkara beberapa waktu lalu itu, untuk mengetahui sejauh mana bukti serta petunjuk sudah didapat penyidik serta memastikan apakah ada kendala dalam penyelidikan tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto, Senin (22/11).

Dia mengatakan, saat ini penyidik Reskrimum Polda Kalteng tengah menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dilalukan beberapa waktu lalu. “Sedang untuk saat ini adalah melaksanakan tindaklanjut hasil gelar, yaitu  penyelidikan lanjutan guna melengkapi kekurangan data/informasi yang dibutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Saya Akan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Sementara itu, Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Binti menegaskan, kasus tersebut sudah dilaporkan 4 bulan lalu ke Polda Kalteng. Dan sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan pihak pelapor telah dua kali menyurati Polda Kalteng untuk segera menggelar gelar perkara secara terbuka.

Tidak hanya itu, pihak pelapor juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan tersebut. “Kita hanya minta kejelasan dari penyidik Polda Kalteng. Karena kasus ini sudah 4 bulan lebih belum ada kejelasan, apakah statusnya ditingkatkan atau dihentikan. Ini penting bagi kami agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru