Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah tidak akan menarik pajak dari alat peraga kampanye.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengawasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memfasilitasi alat peraga kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi. Mengatakan, perusakan alat peraga kampanye (APK) secara sengaja adalah bentuk pelanggaran.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya Endrawati. Menanggapi terkait masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di wilayah Palangkaraya.