26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu Belum Memiliki Kewenangan Menindak APK/APS yang Tersebar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya Endrawati. Menanggapi terkait masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di wilayah Palangkaraya.

Endra mengatakan, Bawaslu memandangnya itu bagian dari sosialisasi. Sehingga Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak terhadap spanduk atau alat peraga yang saat ini tersebar.

“Kami memandangnya sepanjang alat peraga sosialisasi itu berizin, karena tupoksinya bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu, karena yang memasang saat ini kita lihat itu adalah bakal calon, belum ditetapkan menjadi peserta pemilu dari daftar calon tetap anggota DPRD kota palangkaraya. Nanti akan ditetapkan (Dafar Calon Tetap) tanggal 3 November 2023,” ujarnya saat berdialog dengan perwakilan partai politik (parpol) dan sejumlah awak media pada acara Coffe Morning di Palangkaraya, Rabu (25/10).

Baca Juga :  Dukung Pemekaran Kotara untuk Pemerataan Pembangunan

Acara Coffe Morning tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari KPU Kota Palangkaraya, Harmain dan jajaran Anggota Bawaslu setempat. Diikuti oleh perwakilan parpol di wilayah setempat dan awak media.

“Saat ini (tahapan) masih mensosialisasikan (alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi) sepanjang ada izin. Karena Kawasan wilayah Kota Palangkaraya ini milik Pemerintah Kota Palangkaraya,” bebernya.

Menurutnya, kalaupun memasang alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi di jalur hijau, maka harus berizin dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Kemudian, materinya tidak boleh menjelaskan unsur citra diri secara kumulatif dengan artian tidak ada visi-misi, tidak ada ajakan untuk memilih kepada masyarakat.

Ia mengimbau kepada partai politik untuk mengedukasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) supaya bisa menahan diri.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan Dalam Kehidupan Sehari-hari

“Kita menahan diri dulu, masih bisa bersosialisasi, tapi kalau nanti ada, karena sudah ditetapkan menjadi calon pemilu, kalau ada yang melanggar tentunya ini akan menjadi ranah Bawaslu,” imbaunya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya Endrawati. Menanggapi terkait masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialiasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di wilayah Palangkaraya.

Endra mengatakan, Bawaslu memandangnya itu bagian dari sosialisasi. Sehingga Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak terhadap spanduk atau alat peraga yang saat ini tersebar.

“Kami memandangnya sepanjang alat peraga sosialisasi itu berizin, karena tupoksinya bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu, karena yang memasang saat ini kita lihat itu adalah bakal calon, belum ditetapkan menjadi peserta pemilu dari daftar calon tetap anggota DPRD kota palangkaraya. Nanti akan ditetapkan (Dafar Calon Tetap) tanggal 3 November 2023,” ujarnya saat berdialog dengan perwakilan partai politik (parpol) dan sejumlah awak media pada acara Coffe Morning di Palangkaraya, Rabu (25/10).

Baca Juga :  Dukung Pemekaran Kotara untuk Pemerataan Pembangunan

Acara Coffe Morning tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari KPU Kota Palangkaraya, Harmain dan jajaran Anggota Bawaslu setempat. Diikuti oleh perwakilan parpol di wilayah setempat dan awak media.

“Saat ini (tahapan) masih mensosialisasikan (alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi) sepanjang ada izin. Karena Kawasan wilayah Kota Palangkaraya ini milik Pemerintah Kota Palangkaraya,” bebernya.

Menurutnya, kalaupun memasang alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi di jalur hijau, maka harus berizin dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Kemudian, materinya tidak boleh menjelaskan unsur citra diri secara kumulatif dengan artian tidak ada visi-misi, tidak ada ajakan untuk memilih kepada masyarakat.

Ia mengimbau kepada partai politik untuk mengedukasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) supaya bisa menahan diri.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan Dalam Kehidupan Sehari-hari

“Kita menahan diri dulu, masih bisa bersosialisasi, tapi kalau nanti ada, karena sudah ditetapkan menjadi calon pemilu, kalau ada yang melanggar tentunya ini akan menjadi ranah Bawaslu,” imbaunya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru