Pajak Alat Peraga Kampanye di Palangka Raya Dikecualikan Selama Masa Pilkada

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah tidak akan menarik pajak dari alat peraga kampanye.

“Ada aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) kami yang menyatakan bahwa setelah memasuki masa kampanye, kami tidak dapat melakukan penarikan pajak untuk alat peraga tersebut. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan KPU yang melarang penarikan pajak selama periode kampanye,” jelas Emi dalam wawancara dengan Prokalteng.co, Kamis (10/10/2024).

Emi menambahkan, alat peraga kampanye memiliki peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai calon yang akan dipilih dan cara pencoblosan yang benar.

Baca Juga :  Buka Munas Fordayak, Fairid Naparin Apresiasi Pameran UMKM

“Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam Pilkada ini, dan alat peraga kampanye menjadi media penting untuk memberikan panduan bagi pemilih,” ungkapnya.

Di luar masa kampanye, BPPRD tetap memiliki kewenangan untuk menarik pajak reklame.

“Reklame yang dipasang untuk promosi produk atau jasa di luar masa Pilkada tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Emi menjelaskan proses perizinan reklame yang harus dilakukan.

Electronic money exchangers listing

“Reklame di luar Pilkada harus melalui izin dari PTSP, dan setelah pajak dibayar, baru izin tersebut akan dikeluarkan,” tuturnya.

Selain itu, Emi juga membahas pajak reklame insidentil, seperti reklame yang dipasang untuk acara musik atau kegiatan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi BNN RI atas Penangkapan Buron Narkoba di Palangka Raya

“Reklame insidentil ini tetap harus mendapatkan izin dari PTSP, setelah itu pajak dibayarkan dan izin dikeluarkan. Izin tersebut bisa bersifat tahunan atau insidentil,” tambahnya.

Meskipun demikian, Emi menekankan bahwa ketentuan pajak tidak berlaku untuk alat peraga kampanye Pilkada. Menurutnya, meskipun alat peraga kampanye termasuk dalam kategori insidentil, pajak tidak dapat dikenakan karena telah diatur oleh KPU dan Perda setempat.

“Kami tidak bisa menarik pajak untuk alat peraga kampanye karena ada ketentuan dari KPU dan Perda yang melarangnya,” tutupnya. (*ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah tidak akan menarik pajak dari alat peraga kampanye.

“Ada aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) kami yang menyatakan bahwa setelah memasuki masa kampanye, kami tidak dapat melakukan penarikan pajak untuk alat peraga tersebut. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan KPU yang melarang penarikan pajak selama periode kampanye,” jelas Emi dalam wawancara dengan Prokalteng.co, Kamis (10/10/2024).

Emi menambahkan, alat peraga kampanye memiliki peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai calon yang akan dipilih dan cara pencoblosan yang benar.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Buka Munas Fordayak, Fairid Naparin Apresiasi Pameran UMKM

“Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam Pilkada ini, dan alat peraga kampanye menjadi media penting untuk memberikan panduan bagi pemilih,” ungkapnya.

Di luar masa kampanye, BPPRD tetap memiliki kewenangan untuk menarik pajak reklame.

“Reklame yang dipasang untuk promosi produk atau jasa di luar masa Pilkada tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Emi menjelaskan proses perizinan reklame yang harus dilakukan.

“Reklame di luar Pilkada harus melalui izin dari PTSP, dan setelah pajak dibayar, baru izin tersebut akan dikeluarkan,” tuturnya.

Selain itu, Emi juga membahas pajak reklame insidentil, seperti reklame yang dipasang untuk acara musik atau kegiatan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi BNN RI atas Penangkapan Buron Narkoba di Palangka Raya

“Reklame insidentil ini tetap harus mendapatkan izin dari PTSP, setelah itu pajak dibayarkan dan izin dikeluarkan. Izin tersebut bisa bersifat tahunan atau insidentil,” tambahnya.

Meskipun demikian, Emi menekankan bahwa ketentuan pajak tidak berlaku untuk alat peraga kampanye Pilkada. Menurutnya, meskipun alat peraga kampanye termasuk dalam kategori insidentil, pajak tidak dapat dikenakan karena telah diatur oleh KPU dan Perda setempat.

“Kami tidak bisa menarik pajak untuk alat peraga kampanye karena ada ketentuan dari KPU dan Perda yang melarangnya,” tutupnya. (*ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru