29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ingin ke Salon Tetap Aman? Simak Saran Dokter Reisa Ini

PROKALTENG.CO – Perawatan kecantikan sudah menjadi kebutuhan yang
rutin dilakukan pria maupun wanita secara berkala. Tempat-tempat yang
menawarkan jasa perawatan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti
salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas
umum.

Tempat-tempat tersebut berpotensi
menjadi area penularan virus corona (Covid-19), karena menimbulkan kontak erat
antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat
akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim
Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, untuk
tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman Covid-19, maka
perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut sudah
diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.
07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana
cuci tangan.

Baca Juga :  Perhatikan, Ini Gejala Anak Kecanduan Gadget

“Bisa memakai sabun atau
hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan
atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci
tangan terlebih dahulu,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas
Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta kemarin.

Dokter Reisa juga menganjurkan
bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar
melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Nah, kalau ditemukan
pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat
Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara
pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan
untuk masuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembali Aktif di Twitter, Ayu Ting Ting: I'm Ready

Selain itu, pada saat melakukan
pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker,
pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama
mereka bekerja.

“Pengunjung wajib
menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan
berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara
bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain
sebagainya,” tutur mantan host acara Dr. OZ Indonesia di Trans TV ini.

Apabila terdapat alat yang harus
dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut
itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan
desinfektan.

PROKALTENG.CO – Perawatan kecantikan sudah menjadi kebutuhan yang
rutin dilakukan pria maupun wanita secara berkala. Tempat-tempat yang
menawarkan jasa perawatan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti
salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas
umum.

Tempat-tempat tersebut berpotensi
menjadi area penularan virus corona (Covid-19), karena menimbulkan kontak erat
antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat
akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim
Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, untuk
tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman Covid-19, maka
perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut sudah
diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.
07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana
cuci tangan.

Baca Juga :  Perhatikan, Ini Gejala Anak Kecanduan Gadget

“Bisa memakai sabun atau
hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan
atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci
tangan terlebih dahulu,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas
Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta kemarin.

Dokter Reisa juga menganjurkan
bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar
melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Nah, kalau ditemukan
pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat
Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara
pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan
untuk masuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembali Aktif di Twitter, Ayu Ting Ting: I'm Ready

Selain itu, pada saat melakukan
pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker,
pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama
mereka bekerja.

“Pengunjung wajib
menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan
berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara
bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain
sebagainya,” tutur mantan host acara Dr. OZ Indonesia di Trans TV ini.

Apabila terdapat alat yang harus
dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut
itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan
desinfektan.

Terpopuler

Artikel Terbaru