26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Biaya Cuci Darah Penderita Gagal Ginjal Bisa Ditanggung BPJS, Ini Persyaratannya!

PROKALTENG.CO-Sejumlah masyarakat penderita gagal ginjal mungkin bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan juga meng-cover biaya cuci darah, mengingat biaya untuk penanganan medis tersebut terbilang tinggi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya akan menjamin seluruh layanan terkait penyakit gagal ginjal, mulai dari skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

“Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil ada faktor risiko pasien ke FKTP untuk di periksa, kalau membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis,” kata Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, ia menambahkan bahwa bagi penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah tidak perlu kembali ke faskes tingkat pertama untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan.

Baca Juga :  Datangkan Mesin Anyar, Eijkman Sanggup Lakukan Seribu Tes PCR per Hari

“Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak harus kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya saat melakukan tindakan hemodialisa,” lanjutnya

Untuk mempermudah pelayanan, jika penderita gagal ginjal harus menjalani cuci darah secara terus-menerus, maka perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) tempat pasien tersebut menjalani cuci darah.

Fasilitas ini juga sudah tersedia di aplikasi mobile JKN sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pengobatan gagal ginjal.

Bagi penderita gagal ginjal agar mendapatkan layanan hemodialisa atau cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
    2. Memiliki surat rujukan dari dokter
    3. Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis
    4. Memiliki berat badan minimal 45 kg
    5. Memiliki usia minimal 18 tahun
Baca Juga :  Perbub Kewajiban Program Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, dikutip dari laman RS Pusat Pertamina, peserta bisa mendaftar layanan hemodialisa di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam mekanismenya, peserta akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter, dan identitas diri. Sebagai informasi, durasi proses hemodialisa atau cuci darah akan berlangsung selama 3-4 jam. Selama proses tersebut, penderita gagal ginjal akan dihubungkan pada mesin hemodialisa yang akan menyaring darah dari zat-zat berbahaya. Prosesnya dilakukan setidaknya tiga kali seminggu.

Ari melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan juga turut mendanai transplantasi ginjal yang biayanya bisa mencapai Rp 300-400 juta.

Dengan biaya yang cukup besar itu, BPJS akan menyarankan tindakan transplantasi ginjal termasuk dalam pengobatan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Sejumlah masyarakat penderita gagal ginjal mungkin bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan juga meng-cover biaya cuci darah, mengingat biaya untuk penanganan medis tersebut terbilang tinggi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya akan menjamin seluruh layanan terkait penyakit gagal ginjal, mulai dari skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

“Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil ada faktor risiko pasien ke FKTP untuk di periksa, kalau membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis,” kata Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, ia menambahkan bahwa bagi penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah tidak perlu kembali ke faskes tingkat pertama untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan.

Baca Juga :  Datangkan Mesin Anyar, Eijkman Sanggup Lakukan Seribu Tes PCR per Hari

“Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak harus kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya saat melakukan tindakan hemodialisa,” lanjutnya

Untuk mempermudah pelayanan, jika penderita gagal ginjal harus menjalani cuci darah secara terus-menerus, maka perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) tempat pasien tersebut menjalani cuci darah.

Fasilitas ini juga sudah tersedia di aplikasi mobile JKN sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pengobatan gagal ginjal.

Bagi penderita gagal ginjal agar mendapatkan layanan hemodialisa atau cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
    2. Memiliki surat rujukan dari dokter
    3. Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis
    4. Memiliki berat badan minimal 45 kg
    5. Memiliki usia minimal 18 tahun
Baca Juga :  Perbub Kewajiban Program Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, dikutip dari laman RS Pusat Pertamina, peserta bisa mendaftar layanan hemodialisa di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam mekanismenya, peserta akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter, dan identitas diri. Sebagai informasi, durasi proses hemodialisa atau cuci darah akan berlangsung selama 3-4 jam. Selama proses tersebut, penderita gagal ginjal akan dihubungkan pada mesin hemodialisa yang akan menyaring darah dari zat-zat berbahaya. Prosesnya dilakukan setidaknya tiga kali seminggu.

Ari melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan juga turut mendanai transplantasi ginjal yang biayanya bisa mencapai Rp 300-400 juta.

Dengan biaya yang cukup besar itu, BPJS akan menyarankan tindakan transplantasi ginjal termasuk dalam pengobatan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru