26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perokok Bisa 14 Kali Berisiko Meninggal Jika Terpapar Covid-19

Hati-hati
jika Anda perokok di masa pandemi Covid-19. Para perokok menjadi sasaran empuk
virus korona karena paru-paru mereka jauh lebih rapuh jika terserang. Dan jika
terinfeksi, kondisinya bisa dua kali lipat lebih berat dibanding dari pasien
yang tak merokok.

Dokter
Spesialis Paru dan juga Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia DR. Dr. Agus
Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, mengatakan, di masa pandemi yang mewabah di
seluruh dunia, merokok bisa memperparah infeksi Covid-19. Sebab, merokok dapat
mengaktifkan reseptor ACE-2 melalui nikotin yang terdapat di dalam tembakau

“Yang
mana virus Korona memerlukan reseptor Angiotensin Converting Enzyme-2 (ACE-2)
untuk melekat di saluran pernapasan, sehingga meningkatkan risiko infeksi
Covid-19,” tegas dr. Agus dalam webinar ‘Peningkatan Besaran Peringatan
Kesehatan Bergambar Pada Bungkus Rokok di Era Pandemi Covid-19’, Rabu (23/9), .

Baca Juga :  LIPI Kembangkan Masker Elektrik untuk Bunuh Virus Penyebab Covid-19

Sehingga,
merokok berisiko mengalami Covid-19 yang berat. Risiko mengalami Covid-19 yang
berat adalah 1,45 kali sampai 2 kali lipat pada perokok dibanding bukan
perokok.

“Bahkan
fakta mengungkap bahwa perokok memiliki risiko kematian karena Covid-19 14 kali
lebih tinggi dibanding bukan perokok,” tegasnya.

Merokok
berisiko Covid-19 karena terjadi gangguan sistem imunitas saluran napas dan
paru akibat asap rokok. Merokok juga meningkatkan regulasi reseptor
angiotensin-converting enzyme-2 (ACE2). Belum lagi mereka yang memiliki
komorbid.

“Perokok
yang sudah lama berisiko penyakit kronik seperti jantung, diabetes, PPOK, yang
mana itu semua merupakan komorbid,” jelasnya.

Selain
itu, perokok sering memegang mulut saat menghisap rokok dengan tangannya tanpa
cuci tangan (risiko tangan terkontaminasi Covid-19). Indonesia merupakan negara
dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia, di bawah Tiongkok dan India.

Baca Juga :  Ini 7 Khasiat Terong untuk Kesehatan

Sesuai
data Riskesdas 2018, prevalensi perokok diatas usia 15 tahun mencapai 33,8
persen. Sedangkan pada penduduk usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada
2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Angka
yang amat mengkhawatirkan mengingat hubungan perilaku merokok dan Covid-19,”
katanya.

Ketua
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., M.DM,
menegaskan, penerapan kebijakan pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar pada
bungkus rokok harus diperkuat selama pandemi karena bermanfaat dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penurunan prevalensi perokok, penurunan
kematian akibat penyakti terkait rokok, penurunan kejadian berat bayi lahir
rendah (BBLR), kelahiran premature, dan kematian bayi mendadak.

“Inilah
saat yang tepat untuk berhenti merokok. Sebab paru-paru perokok itu ibarat
lahan yang subur untuk ditanami virus, rentan terserang infeksi termasuk
Covid-19,” tegas dr. Ede.

Hati-hati
jika Anda perokok di masa pandemi Covid-19. Para perokok menjadi sasaran empuk
virus korona karena paru-paru mereka jauh lebih rapuh jika terserang. Dan jika
terinfeksi, kondisinya bisa dua kali lipat lebih berat dibanding dari pasien
yang tak merokok.

Dokter
Spesialis Paru dan juga Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia DR. Dr. Agus
Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, mengatakan, di masa pandemi yang mewabah di
seluruh dunia, merokok bisa memperparah infeksi Covid-19. Sebab, merokok dapat
mengaktifkan reseptor ACE-2 melalui nikotin yang terdapat di dalam tembakau

“Yang
mana virus Korona memerlukan reseptor Angiotensin Converting Enzyme-2 (ACE-2)
untuk melekat di saluran pernapasan, sehingga meningkatkan risiko infeksi
Covid-19,” tegas dr. Agus dalam webinar ‘Peningkatan Besaran Peringatan
Kesehatan Bergambar Pada Bungkus Rokok di Era Pandemi Covid-19’, Rabu (23/9), .

Baca Juga :  LIPI Kembangkan Masker Elektrik untuk Bunuh Virus Penyebab Covid-19

Sehingga,
merokok berisiko mengalami Covid-19 yang berat. Risiko mengalami Covid-19 yang
berat adalah 1,45 kali sampai 2 kali lipat pada perokok dibanding bukan
perokok.

“Bahkan
fakta mengungkap bahwa perokok memiliki risiko kematian karena Covid-19 14 kali
lebih tinggi dibanding bukan perokok,” tegasnya.

Merokok
berisiko Covid-19 karena terjadi gangguan sistem imunitas saluran napas dan
paru akibat asap rokok. Merokok juga meningkatkan regulasi reseptor
angiotensin-converting enzyme-2 (ACE2). Belum lagi mereka yang memiliki
komorbid.

“Perokok
yang sudah lama berisiko penyakit kronik seperti jantung, diabetes, PPOK, yang
mana itu semua merupakan komorbid,” jelasnya.

Selain
itu, perokok sering memegang mulut saat menghisap rokok dengan tangannya tanpa
cuci tangan (risiko tangan terkontaminasi Covid-19). Indonesia merupakan negara
dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia, di bawah Tiongkok dan India.

Baca Juga :  Ini 7 Khasiat Terong untuk Kesehatan

Sesuai
data Riskesdas 2018, prevalensi perokok diatas usia 15 tahun mencapai 33,8
persen. Sedangkan pada penduduk usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada
2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Angka
yang amat mengkhawatirkan mengingat hubungan perilaku merokok dan Covid-19,”
katanya.

Ketua
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., M.DM,
menegaskan, penerapan kebijakan pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar pada
bungkus rokok harus diperkuat selama pandemi karena bermanfaat dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penurunan prevalensi perokok, penurunan
kematian akibat penyakti terkait rokok, penurunan kejadian berat bayi lahir
rendah (BBLR), kelahiran premature, dan kematian bayi mendadak.

“Inilah
saat yang tepat untuk berhenti merokok. Sebab paru-paru perokok itu ibarat
lahan yang subur untuk ditanami virus, rentan terserang infeksi termasuk
Covid-19,” tegas dr. Ede.

Terpopuler

Artikel Terbaru