Site icon Prokalteng

Ingat! Orang yang Telah Divaksin Covid-19 Sementara Tak Boleh Donor Da

ingat-orang-yang-telah-divaksin-covid-19-sementara-tak-boleh-donor-da

PROKALTENG.CO – Masyarakat yang telah menerima suntikan Vaksin
Covid-19 jenis Sinovac, sementara tidak bisa melakukan donor darah. Donor darah
dapat dilakukan setelah enam pekan untuk proses pencairan vaksin.

“Jadinya, jeda antara waktu vaksin
hingga pelaksanaan donor darah adalah enam pekan. Hal itu sesuai dengan aturan
Permenkes RI,” kata Kepala Biro Humas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota
Tangerang, Ade Kurniawan, Jumat (15/1).

Ia mengatakan, aturan tak boleh
melakukan donor darah itu karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan
darah di dalam tubuh. Sedangkan proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan
waktu yang cukup lama.

“Oleh karena itu, kami
mengantisipasinya dengan mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin
untuk bisa melakukan donor darah sebelum disuntik vaksin,” kata Ade.

Selain itu, PMI Kota Tangerang
juga akan mengedukasi warga terkait peraturan donor darah tersebut. “Edukasi
kami melalui Instagram @pmikotatangerang. Kami juga akan menyebarkan flyer.
Kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Ade mengaku
jika kebutuhan darah di PMI Kota Tangerang sangat tinggi, sementara calon
pendonor darah yang ada sangat sedikit. “Jadi, sebelum Kota Tangerang masuk
jadwal vaksinasi, kami gencarkan program donor darah, yaitu Donor di Rumah
Bareng Keluarga (Dobrak),” katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya siap
mendatangi rumah warga yang bersedia untuk mendonorkan darahnya. “Berapa pun orangnya,
kami siap datangi untuk melakukan donor,” ujarnya.

Exit mobile version