29.7 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Menpora Sederhanakan 191 Jadi 20 Permen, Termasuk Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir akan melakukan terobosan dengan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen). Dari 191 Permen sejak 2009 akan diringkas maksimal hanya 20. Termasuk mencabut Permenpora No 14 Tahun 2024 yang banyak ditentang stakeholder olahraga Indonesia.

“Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora,” ujar Erick kepada media, Selasa (23/9).

“Secara bersamaan, setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut, Permenpora No 14 Tahun 2024,” papar Erick Thohir.

Baca Juga :  Pelayanan Publik sebagai Cermin Birokrasi, Nunu Beri Arahan Begini

“Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global,” imbuh dia.

Dengan pencabutan ini, Kemenpora menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga dan memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak membatasi.

“Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” ungkap Erick Thohir.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Baca Juga :  Kuota Seleksi PPPK 100 Persen untuk Tenaga Honorer

Hadirnya Permenpora itu menuai polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(jpc)

 

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir akan melakukan terobosan dengan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen). Dari 191 Permen sejak 2009 akan diringkas maksimal hanya 20. Termasuk mencabut Permenpora No 14 Tahun 2024 yang banyak ditentang stakeholder olahraga Indonesia.

“Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora,” ujar Erick kepada media, Selasa (23/9).

“Secara bersamaan, setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut, Permenpora No 14 Tahun 2024,” papar Erick Thohir.

Baca Juga :  Pelayanan Publik sebagai Cermin Birokrasi, Nunu Beri Arahan Begini

“Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global,” imbuh dia.

Dengan pencabutan ini, Kemenpora menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga dan memastikan kebijakan yang diterapkan bersifat mendukung dan tidak membatasi.

“Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” ungkap Erick Thohir.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Baca Juga :  Kuota Seleksi PPPK 100 Persen untuk Tenaga Honorer

Hadirnya Permenpora itu menuai polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru