Site icon Prokalteng

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Ini Divonis 1,6 Bulan

mantan-plt-ketua-umum-pssi-ini-divonis-16-bulan

JAKARTA- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua
Umum PSSI, Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Pasalnya, dia terbukti
bersalah dengan melakukan pengerusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan
skor.

Sebetulnya, pria yang karib disapa Jokdri itu
dituntut penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai
terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke dua. Akan
tetapi Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis setahun enam bulan.
“Menjatuhkan kan penjara satu tahun enam bulan penjara, Dengan pasal yakni
pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP,”ujar hakim Ketua, Kartim
Haeruddin.

Jokdri dinyatakan terbukti secara sah
meyakinkan menggerakkan orang merusak barang-barang yang dipakai untuk
meyakinkan sesuatu di depan penguasa atas perintah penguasa umum dengan cara
memanjat atau menggunakan kunci palsu.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa
adalah mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Polda
Metro Jaya. Meringkan, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbyatannya dan
terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI,” papar dia.

Hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Jokdri
tak terkait dengan pengaturan skor di Banjarnegara. “Sebagaimana laporan polisi
atas nama Lasmi Indaryani. Menimbang majelis hakim tak sependapat agar terdakwa
divonis dua tahun,” tutup dia.

Dalam persidangan yang berlangsung selama
kurang lebih satu bulan itu, Jokdri tidak menghadirkan satu orang pun saksi
meringankan. Padahal, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan
tujuh orang saksi yang terdiri dari penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola,
dan empat orang saksi seperti
  Meliputi
Muhammad Subekti (staf keuangan Persija), Kokoh Afiat (Direktur Umum Persija),
Herwindyo (admin Timnas), serta Abdul Ghofur (office boy PSSI).

Pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin
mengurungkan rencana memanggil saksi meringankan kasus perusakan barang bukti
oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI. Hal ini dipilih pengacara setelah melewati
persidangan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (18/6) lalu.

“Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga
hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan
jaksa yang sudah diumumkan. Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada
saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua,” kata Mustofa
Abidin.(jpc)

Exit mobile version