28.4 C
Jakarta
Monday, September 29, 2025

Dua Raperda Ini Jadi Pilar Penting Dalam Perjalanan pembangunan Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Menunjukkan komitmennya dalam membangun regulasi yang berpihak pada masyarakat. Melalui Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang di gelar Kamis (18/9/2025).

Adapun agenda Pidato Pengantar Ketua DPRD, terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Masing-masing mengenai Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Menjelaskan pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan tiga pijakan utama. Pertama, landasan filosofis, yaitu aturan yang dibentuk mempertimbangkan cita-cita hukum, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Kedua adalah andasan sosiologis, di mana peraturan hadir untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintahan daerah. Ketiga, landasan yuridis yakni memastikan peraturan yang dibuat sesuai kewenangan, mengisi kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga :  DPRD Kota Palangka Raya Resmi Rombak AKD, Ini Susunan Terbarunya

Menurut Nenie, Raperda tentang Penanganan Kemiskinan diarahkan untuk menjawab salah satu masalah mendasar pembangunan, yakni tingginya angka kemiskinan.

“Kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi di mana hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak. Karena itu, perlu kebijakan yang sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya pengentasan kemiskinan di Palangka Raya dapat dilakukan secara terpadu, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Keberadaan Perda ini akan menjadi arah dan landasan hukum bagi semua pihak, dalam mengurangi jumlah penduduk miskin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Nenie.

DPRD juga menyoroti pentingnya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat diajukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.

Baca Juga :  Pengembangan SDM di Palangka Raya Harus Dilakukan Komprehensif dan Berkesinambungan

 

“Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan lingkungan hidup yang sehat, sehingga dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah,” jelas Nenie.

Konsep penyelenggaraan kota sehat mengedepankan kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah. Artinya, program ini bukan hanya dari pemerintah untuk masyarakat, tetapi juga dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Implementasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masyarakat, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan, sanitasi, dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Nenie juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan. Dua Raperda ini diharapkan menjadi pilar penting dalam perjalanan pembangunan Kota Palangka Raya.

Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki pedoman kuat dalam menurunkan angka kemiskinan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya melalui penyelenggaraan kota sehat. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Menunjukkan komitmennya dalam membangun regulasi yang berpihak pada masyarakat. Melalui Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang di gelar Kamis (18/9/2025).

Adapun agenda Pidato Pengantar Ketua DPRD, terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Masing-masing mengenai Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Menjelaskan pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan tiga pijakan utama. Pertama, landasan filosofis, yaitu aturan yang dibentuk mempertimbangkan cita-cita hukum, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Kedua adalah andasan sosiologis, di mana peraturan hadir untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintahan daerah. Ketiga, landasan yuridis yakni memastikan peraturan yang dibuat sesuai kewenangan, mengisi kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga :  DPRD Kota Palangka Raya Resmi Rombak AKD, Ini Susunan Terbarunya

Menurut Nenie, Raperda tentang Penanganan Kemiskinan diarahkan untuk menjawab salah satu masalah mendasar pembangunan, yakni tingginya angka kemiskinan.

“Kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi di mana hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak. Karena itu, perlu kebijakan yang sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya pengentasan kemiskinan di Palangka Raya dapat dilakukan secara terpadu, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Keberadaan Perda ini akan menjadi arah dan landasan hukum bagi semua pihak, dalam mengurangi jumlah penduduk miskin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Nenie.

DPRD juga menyoroti pentingnya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat diajukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.

Baca Juga :  Pengembangan SDM di Palangka Raya Harus Dilakukan Komprehensif dan Berkesinambungan

 

“Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan lingkungan hidup yang sehat, sehingga dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah,” jelas Nenie.

Konsep penyelenggaraan kota sehat mengedepankan kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah. Artinya, program ini bukan hanya dari pemerintah untuk masyarakat, tetapi juga dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Implementasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masyarakat, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan, sanitasi, dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Nenie juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan. Dua Raperda ini diharapkan menjadi pilar penting dalam perjalanan pembangunan Kota Palangka Raya.

Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki pedoman kuat dalam menurunkan angka kemiskinan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya melalui penyelenggaraan kota sehat. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru