PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali tegaskan terkait wacana 3 periode atau memperpanjang masa jabatan. Presiden menilai, wacana itu adalah keinginan masyarakat.
“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
Namun demikian, mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa konstitusi sudah mengatur masa jabatan presiden.
“Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi meminta semua pihak agar patuh pada konstitusi. “Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi. Itu saja,” ucapnya.
Pernyataan Presiden tersebut juga ditujukan untuk menanggapi riuh masyarakat yang meneriakkan tiga periode kepemimpinan Presiden Jokowi.
Masyarakat meneriaki 3 periode saat Presiden menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menegaskan akan mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk maju 3 Periode setelah lebaran Idul Fitri 2022 nanti.
Rencana deklarasi ini mendapat sambutan baik dari Kelompok relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.
JokPro semakin percaya diri. Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan bertemu MPR untuk membicarakan amandemen UUD 1945.
JokPro berpendapat, semakin banyak masyarakat yang inginkan Jokowi kembali Pimpin Indonesia.
“Artinya, Jokpro tidak sendirian. Semakin hari, semakin banyak yang ikut menyuarakan Jokowi tiga periode, mulai dari munculnya kelompok relawan baru, sikap positif elite politik dan terakhir datang dari Apdesi,” ucap Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, Rabu 30 Maret 2022.
Timothy mengatakan, pihaknya akan mendorong MPR untum segera lakukan amandemen terkait masa jabatan Presiden.
“(Kami) kan mendorong MPR agar segera melaksanakan amandemen UUD 1945 terkait periodisasi jabatan presiden yang semula dua menjadi tiga periode,” katanya. (fin/kpc)