PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa hasil Pilkada Kota Palangka Raya diperkirakan akan mencapai titik terang pada pertengahan Februari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kasus ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, menyatakan bahwa keputusan MK kemungkinan akan keluar antara tanggal 12 hingga 15 Februari mendatang.
“Kami berharap, dalam rentang waktu itu, MK sudah memutuskan apakah gugatan ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak,” ujar Endrawati, Jumat (31/1/2025).
Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, di mana sembilan hakim MK akan bermusyawarah untuk memutuskan apakah gugatan diterima atau tidak.
Keputusan ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada berlanjut ke pembuktian atau berakhir pada tahap ini.
Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya turut menunggu hasil putusan tersebut.
“Kami dan KPU juga menunggu keputusan MK, apakah sengketa ini akan berlanjut atau tidak,” ungkapnya.
Endrawati berharap agar sengketa ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan hanya berakhir pada sidang, sehingga tidak ada bukti dugaan kecurangan atau pelanggaran yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Mudah-mudahan prosesnya cukup berhenti pada sidang saja,” harapnya.
Dengan keputusan MK yang akan mengikat semua pihak terkait, baik Bawaslu, KPU, maupun para pihak yang bersengketa, diharapkan semua dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada. (ndo)