PROKALTENG.CO-Rapat paripurna menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) menggantikan Azis Syamsuddin. Diketahui Azis yang merupakan Wakil Ketua Umum Golkar itu sudah menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Pelantikan Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR ini melalui sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syafifuddin.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
“Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tatib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR, maka perlu menetapkan pemberhentian saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam,” ujar Puan saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/9).
Setelah itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta persetujuan kepada para anggota DPR, apakah bisa menyetujui Lodewijk Freidrich Paulus menjadi Wakil Ketua DPR.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada seluruh perserta sidang apakah saudara Lodewijk Freidrich Paulus dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?,” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab kompak anggota DPR di ruang rapat paripurna.
Puan berharap dengan bergabungnya Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR ini bisa memperkuat pelaksanaan tugas-tugas konstitusional dewan.
“Kepada saudara Azis Syamsuddin kami mengucapkan terima kasuh atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR,” katanya.
Berikut ini sumpah jabatan yang dilakukan Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi keswajiaban saya sebagai Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perstuan perundang-undangan dgn berpedoman pada Pancasila dan UUD tahun 1945”
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan daripda kepentingan pada pribadi seseorang dan golongan”
“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasioanal demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”.