33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pekerja Alih Daya Bukti Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Anies Bermasalah

PROKALTENG.CO-Anies Baswedan menyebut keberadaan pekerja alih daya atau outsourcing merupakan salah satu bukti bahwa omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja saat ini bermasalah.

“Pekerja outsourcing salah satu bukti ada permasalahan, bukti bahwa omnibus law bermasalah,” kata Calon presiden nomor urut 1 ini dikutip dari ANTARA dalam acara “Desak & Slepet AMIN edisi Ojol dan Buruh” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, (29/1/2024).

Agar hal tersebut berkeadilan, bebernya, prinsip easy hiring, easy firing (gampang rekrut, gampang berhentikan pekerja) tidak boleh diteruskan lagi. Menurut dia, yang seharusnya dilakukan adalah selektif merekrut dan selektif berhentikan pekerja.

“Dan sebisa mungkin mengutamakan status menjadi pekerja tetap, sambil memastikan bahwa pekerja terus meningkatkan skill-nya, kompetensinya,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 7 Temuan dan 1 Laporan Pelanggaran di Masa Kampanye

“Jadi, it takes two tango, perlu dua-duanya, di satu sisi memberikan kepastian pekerjaan, di sisi lain yang pekerja meningkatkan skill, dan negara harus hadir untuk pekerja meningkatkan kompetensi dan skill-nya supaya itu bisa fair (adil),” tambah Anies.

Anies menyebut calon wakil presiden Muhaimin Iskandar ketika menjadi Menteri Tenaga Kerja tahun 2012 pernah membuat aturan membatasi pekerja alih daya sehingga paling tidak kalau ditanya bukan cuman rencana, ada rekam jejaknya.

Dia menegaskan, pemantauan atas praktik-praktik outsourcing, yang bertujuan memastikan bahwa ada tunjangan serta pemenuhan hak-haknya dengan baik, harus dilakukan, baik di dalam maupun di luar kementerian, yang secara khusus ditugaskan untuk tujuan tersebut. Tidak dapat semaunya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perusahaan harus memenuhi seluruh kewajibannya.

Baca Juga :  Sesama Kader PDIP Harus Tetap Solid dan Jangan Saling Berantem

Anies memandang praktik pekerja alih daya tersebut bukan praktik yang patut diteruskan. Ke depan, Anies ingin melibatkan serikat buruh, pakar lintas bidang, serta pengusaha untuk mengatur praktik alih daya yang baik.

Anies menegaskan bukan pekerja alih daya yang selalu bermasalah, tetapi praktik pekerja alih daya yang tidak adil, yang tidak memberikan manfaat setara bagi kedua belah pihak. (fajar/jpg)

PROKALTENG.CO-Anies Baswedan menyebut keberadaan pekerja alih daya atau outsourcing merupakan salah satu bukti bahwa omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja saat ini bermasalah.

“Pekerja outsourcing salah satu bukti ada permasalahan, bukti bahwa omnibus law bermasalah,” kata Calon presiden nomor urut 1 ini dikutip dari ANTARA dalam acara “Desak & Slepet AMIN edisi Ojol dan Buruh” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, (29/1/2024).

Agar hal tersebut berkeadilan, bebernya, prinsip easy hiring, easy firing (gampang rekrut, gampang berhentikan pekerja) tidak boleh diteruskan lagi. Menurut dia, yang seharusnya dilakukan adalah selektif merekrut dan selektif berhentikan pekerja.

“Dan sebisa mungkin mengutamakan status menjadi pekerja tetap, sambil memastikan bahwa pekerja terus meningkatkan skill-nya, kompetensinya,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 7 Temuan dan 1 Laporan Pelanggaran di Masa Kampanye

“Jadi, it takes two tango, perlu dua-duanya, di satu sisi memberikan kepastian pekerjaan, di sisi lain yang pekerja meningkatkan skill, dan negara harus hadir untuk pekerja meningkatkan kompetensi dan skill-nya supaya itu bisa fair (adil),” tambah Anies.

Anies menyebut calon wakil presiden Muhaimin Iskandar ketika menjadi Menteri Tenaga Kerja tahun 2012 pernah membuat aturan membatasi pekerja alih daya sehingga paling tidak kalau ditanya bukan cuman rencana, ada rekam jejaknya.

Dia menegaskan, pemantauan atas praktik-praktik outsourcing, yang bertujuan memastikan bahwa ada tunjangan serta pemenuhan hak-haknya dengan baik, harus dilakukan, baik di dalam maupun di luar kementerian, yang secara khusus ditugaskan untuk tujuan tersebut. Tidak dapat semaunya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perusahaan harus memenuhi seluruh kewajibannya.

Baca Juga :  Sesama Kader PDIP Harus Tetap Solid dan Jangan Saling Berantem

Anies memandang praktik pekerja alih daya tersebut bukan praktik yang patut diteruskan. Ke depan, Anies ingin melibatkan serikat buruh, pakar lintas bidang, serta pengusaha untuk mengatur praktik alih daya yang baik.

Anies menegaskan bukan pekerja alih daya yang selalu bermasalah, tetapi praktik pekerja alih daya yang tidak adil, yang tidak memberikan manfaat setara bagi kedua belah pihak. (fajar/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru