30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Tunggu Pengajuan PAW Menteri, Pengganti Harus dari Dapil yang Sama

Selesainya pembentukan Kabinet Indonesia Maju membawa dampak
pada institusi legislatif. Sedikitnya ada lima anggota DPR harus mundur karena
menjadi Menteri di kabinet Indonesia Maju. Konsekuensinya, kelima legislator
itu harus digantikan politisi lain dari partai asalnya.

Yang paling disorot tentu saja Menkum HAM Yasonna H Laoly. Pada
27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM.
Kemudian, 1 Oktober dilantik sebagai anggota DPR. Pada 23 Oktober lalu dia
kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. Meski prosedur formalnya memang
demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap
bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.

Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan
DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga
politikus lainnya adalah Johnny G Plate (menkominfo, Partai Nasdem), Edhy
Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra), dan Zainudin Amali
(Menpora, Partai Golkar).

Baca Juga :  KPU Kalteng Segera Sosialisasikan Persyaratan Calon Independen

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya hingga
Jumat (25/10), belum menerima pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR.
Namun, dia mengingatkan bahwa PAW harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan
oleh KPU. Aturan dan prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017.

“PAW oleh KPU akan mulai diproses pada saat KPU menerima surat
PAW dari DPR,”’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Waktu KPU untuk memproses
PAW tergolong singkat. Dalam waktu lima hari PAW harus sudah tuntas dan nama
pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik.

Evi menjelaskan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol
tidak boleh sesuka hari memasukkan nama kader pengganti. ’’KPU menindaklanjuti
PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi
Sumatera Utara itu. Partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti.

Baca Juga :  PLN Kurang Memiliki Perencanaan yang Matang

Karena itu, Yasonna misalnya, akan digantikan oleh koleganya di
dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis.
Meskipun perolehan suaranya 28.447 , dia adalah caleg dengan suara terbanyak
setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh
Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk
mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan
tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti
anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.(jpg)

 

Selesainya pembentukan Kabinet Indonesia Maju membawa dampak
pada institusi legislatif. Sedikitnya ada lima anggota DPR harus mundur karena
menjadi Menteri di kabinet Indonesia Maju. Konsekuensinya, kelima legislator
itu harus digantikan politisi lain dari partai asalnya.

Yang paling disorot tentu saja Menkum HAM Yasonna H Laoly. Pada
27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM.
Kemudian, 1 Oktober dilantik sebagai anggota DPR. Pada 23 Oktober lalu dia
kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. Meski prosedur formalnya memang
demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap
bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.

Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan
DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga
politikus lainnya adalah Johnny G Plate (menkominfo, Partai Nasdem), Edhy
Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra), dan Zainudin Amali
(Menpora, Partai Golkar).

Baca Juga :  KPU Kalteng Segera Sosialisasikan Persyaratan Calon Independen

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya hingga
Jumat (25/10), belum menerima pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR.
Namun, dia mengingatkan bahwa PAW harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan
oleh KPU. Aturan dan prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017.

“PAW oleh KPU akan mulai diproses pada saat KPU menerima surat
PAW dari DPR,”’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Waktu KPU untuk memproses
PAW tergolong singkat. Dalam waktu lima hari PAW harus sudah tuntas dan nama
pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik.

Evi menjelaskan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol
tidak boleh sesuka hari memasukkan nama kader pengganti. ’’KPU menindaklanjuti
PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi
Sumatera Utara itu. Partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti.

Baca Juga :  PLN Kurang Memiliki Perencanaan yang Matang

Karena itu, Yasonna misalnya, akan digantikan oleh koleganya di
dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis.
Meskipun perolehan suaranya 28.447 , dia adalah caleg dengan suara terbanyak
setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh
Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk
mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan
tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti
anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru