28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

KPU Lamandau Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Siapkan Dokumen Mulai Sekarang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyatakan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lamandau, Jalan Fatmawati, Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor KPU,” ujar Wawan Kusnadi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Pendaftaran akan dibuka pada 27 dan 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Dampingi Cak Imin,Timnas AMIN: Pertanda Kemenangan Semakin Dekat

“Proses penyerahan dokumen pasangan calon harus dilakukan melalui pengunduhan dan pengunggahan berkas pendaftaran dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silonkada). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU pada saat pendaftaran,” tambahnya.

KPU Lamandau juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Demi kelancaran proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran,” jelasnya.

Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, KPU Lamandau akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyatakan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lamandau, Jalan Fatmawati, Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor KPU,” ujar Wawan Kusnadi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Pendaftaran akan dibuka pada 27 dan 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Dampingi Cak Imin,Timnas AMIN: Pertanda Kemenangan Semakin Dekat

“Proses penyerahan dokumen pasangan calon harus dilakukan melalui pengunduhan dan pengunggahan berkas pendaftaran dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silonkada). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU pada saat pendaftaran,” tambahnya.

KPU Lamandau juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Demi kelancaran proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran,” jelasnya.

Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, KPU Lamandau akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru