Gugatan Gibran Masih Proses di MK, AHY dan Anies Muncul dalam Skenario Pengganti Wapres

PROKALTENG.CO-Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan wacana mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Sejumlah nama mulai disebut dalam pembicaraan mengenai skenario tersebut, di antaranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, hingga kader PDI Perjuangan. Namun, nama-nama tersebut belum memiliki status sebagai calon resmi pengganti Gibran. Pembicaraan itu berasal dari pandangan pegiat media sosial Chusnul Chotimah yang disampaikan melalui unggahan di X pada Rabu (23/9/2026).

Chusnul membahas kemungkinan figur yang dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto apabila gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan MK.

“Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP,” tulis Chusnul. Dalam unggahan lainnya, Chusnul juga menyebut: “Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK.”

Baca Juga :  Dukungan S1F di Haragandang Semakin Kuat, Optimistis Kemenangan Tercapai Berkat Loyalitas Warga

Wacana tersebut muncul di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka dikabulkan, termasuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan para pemohon, bukan keputusan MK. KPU Minta Gugatan Ditolak Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU mempersoalkan tenggat pengajuan perkara yang disebut telah terlambat 905 hari. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan mengenai syarat pencalonan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ikhtiar dan Doa, Airlangga : Golkar Optimistis Prabowo-Gibran Akan Menang Satu Putaran

Selain itu, KPU mempertahankan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menjelaskan proses verifikasi dokumen tersebut ketika ditanya hakim konstitusi mengenai apakah KPU datang langsung ke dinas pendidikan.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata Afifuddin. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Nama AHY, Anies, maupun kader PDIP yang muncul dalam pembicaraan mengenai pengganti Gibran masih sebatas wacana politik yang disampaikan Chusnul Chotimah.(pojoksatu/jpg)

PROKALTENG.CO-Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan wacana mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Sejumlah nama mulai disebut dalam pembicaraan mengenai skenario tersebut, di antaranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, hingga kader PDI Perjuangan. Namun, nama-nama tersebut belum memiliki status sebagai calon resmi pengganti Gibran. Pembicaraan itu berasal dari pandangan pegiat media sosial Chusnul Chotimah yang disampaikan melalui unggahan di X pada Rabu (23/9/2026).

Chusnul membahas kemungkinan figur yang dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto apabila gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan MK.

Electronic money exchangers listing

“Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP,” tulis Chusnul. Dalam unggahan lainnya, Chusnul juga menyebut: “Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK.”

Baca Juga :  Dukungan S1F di Haragandang Semakin Kuat, Optimistis Kemenangan Tercapai Berkat Loyalitas Warga

Wacana tersebut muncul di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka dikabulkan, termasuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan para pemohon, bukan keputusan MK. KPU Minta Gugatan Ditolak Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU mempersoalkan tenggat pengajuan perkara yang disebut telah terlambat 905 hari. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan mengenai syarat pencalonan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca Juga :  Ikhtiar dan Doa, Airlangga : Golkar Optimistis Prabowo-Gibran Akan Menang Satu Putaran

Selain itu, KPU mempertahankan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menjelaskan proses verifikasi dokumen tersebut ketika ditanya hakim konstitusi mengenai apakah KPU datang langsung ke dinas pendidikan.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata Afifuddin. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Nama AHY, Anies, maupun kader PDIP yang muncul dalam pembicaraan mengenai pengganti Gibran masih sebatas wacana politik yang disampaikan Chusnul Chotimah.(pojoksatu/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru