25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Paslon 2 Serang Balik Tuduhan Politik Uang dari Paslon 1 di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid langsung menyerang balik tuduhan terkait politik uang yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon 2 membantah dengan tegas dalil tersebut, malah menyatakan bahwa pihak Pemohon, yang merupakan petahana Bupati Lamandau, memiliki potensi lebih besar dalam memanfaatkan kekuasaan untuk politik uang dengan memanfaatkan program-program pemerintah daerah.

Kuasa hukum Paslon 2, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa berdasarkan teori relasi kekuasaan, justru Pemohon sebagai petahana yang memiliki akses untuk melakukan politik uang dan pembagian sembako.

“Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politic dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar Jeffriko dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

Selain itu, Paslon 2 menegaskan bahwa nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras, yang dikaitkan dengan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bukan merupakan tim pemenangan mereka.

Paslon 2 juga mengungkapkan tidak adanya laporan atau temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kalteng Padati Kampanye Akbar Razak-Sri di Pangkalan Bun

Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa potensi penyalahgunaan pembagian sembako lebih mungkin terjadi pada Pemohon sebagai petahana, yang memiliki saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah.

Pihak Terkait juga membantah tuduhan adanya intimidasi oleh tim pendukung Paslon 2 terhadap saksi atau relawan Pemohon.

Jika memang ada ancaman atau intimidasi, Paslon 1 seharusnya melaporkannya kepada pihak Bawaslu, yang merupakan saluran yang tersedia untuk menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang oleh tim Paslon 2.

Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu Lamandau menyatakan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil karena kurangnya bukti dan penjelasan yang konkret.

Bawaslu bahkan mengeluarkan pemberitahuan bahwa pelapor tidak memberikan perbaikan uraian dan bukti-bukti hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur juga tidak menemukan bukti pelanggaran dalam kegiatan pembagian beras yang dilakukan di Toko Yen Mart.

“Kegiatan tersebut lebih kepada ucapan syukur pribadi dari Yenramler Sihombing kepada masyarakat sekitar dan tidak berkaitan dengan kampanye pemilihan,” kata Yustedi.

Baca Juga :  Ledakan Kasus Covid-19 di India Harus Jadi Pelajaran

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kampanye dan gangguan proses pencoblosan pada masa pungut hitung juga dihentikan oleh Bawaslu Lamandau.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan, melainkan tindak pidana umum.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon mengungkapkan bahwa semua tuduhan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang.

KPU juga mencatat adanya kekeliruan dari Pemohon dalam mencantumkan jumlah TPS untuk pemungutan suara ulang dalam petitumnya, yang seharusnya mencakup 28 TPS namun hanya mencantumkan 25 TPS.

“Kontradiksi antara posita dan petitum membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur,” ujar kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh.

Sebagai informasi, Paslon 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 pada 4 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara di 25 TPS yang diminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang. (tim)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid langsung menyerang balik tuduhan terkait politik uang yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon 2 membantah dengan tegas dalil tersebut, malah menyatakan bahwa pihak Pemohon, yang merupakan petahana Bupati Lamandau, memiliki potensi lebih besar dalam memanfaatkan kekuasaan untuk politik uang dengan memanfaatkan program-program pemerintah daerah.

Kuasa hukum Paslon 2, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa berdasarkan teori relasi kekuasaan, justru Pemohon sebagai petahana yang memiliki akses untuk melakukan politik uang dan pembagian sembako.

“Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politic dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar Jeffriko dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

Selain itu, Paslon 2 menegaskan bahwa nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras, yang dikaitkan dengan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bukan merupakan tim pemenangan mereka.

Paslon 2 juga mengungkapkan tidak adanya laporan atau temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kalteng Padati Kampanye Akbar Razak-Sri di Pangkalan Bun

Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa potensi penyalahgunaan pembagian sembako lebih mungkin terjadi pada Pemohon sebagai petahana, yang memiliki saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah.

Pihak Terkait juga membantah tuduhan adanya intimidasi oleh tim pendukung Paslon 2 terhadap saksi atau relawan Pemohon.

Jika memang ada ancaman atau intimidasi, Paslon 1 seharusnya melaporkannya kepada pihak Bawaslu, yang merupakan saluran yang tersedia untuk menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang oleh tim Paslon 2.

Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu Lamandau menyatakan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil karena kurangnya bukti dan penjelasan yang konkret.

Bawaslu bahkan mengeluarkan pemberitahuan bahwa pelapor tidak memberikan perbaikan uraian dan bukti-bukti hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur juga tidak menemukan bukti pelanggaran dalam kegiatan pembagian beras yang dilakukan di Toko Yen Mart.

“Kegiatan tersebut lebih kepada ucapan syukur pribadi dari Yenramler Sihombing kepada masyarakat sekitar dan tidak berkaitan dengan kampanye pemilihan,” kata Yustedi.

Baca Juga :  Ledakan Kasus Covid-19 di India Harus Jadi Pelajaran

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kampanye dan gangguan proses pencoblosan pada masa pungut hitung juga dihentikan oleh Bawaslu Lamandau.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan, melainkan tindak pidana umum.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon mengungkapkan bahwa semua tuduhan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang.

KPU juga mencatat adanya kekeliruan dari Pemohon dalam mencantumkan jumlah TPS untuk pemungutan suara ulang dalam petitumnya, yang seharusnya mencakup 28 TPS namun hanya mencantumkan 25 TPS.

“Kontradiksi antara posita dan petitum membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur,” ujar kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh.

Sebagai informasi, Paslon 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 pada 4 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara di 25 TPS yang diminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru