PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Tengah.
Ia menilai, penundaan penyelesaian RTRW berpotensi menimbulkan konflik agraria dan menghambat pembangunan daerah.
“Perubahan RTRW mendesak dilakukan agar tata ruang tidak tumpang tindih serta mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalteng,” ujar Teras Narang saat mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (24/3/2025).
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam tahap persiapan.
Saat ini, kawasan hutan di Kalteng tercatat mencapai 11.931.843 hektare atau 77,6 persen dari luas daratan provinsi.
Teras Narang berharap pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dapat bersinergi menyelesaikan revisi RTRW dengan dukungan para wakil daerah serta legislatif.
“Kita tidak ingin revisi yang berlarut-larut ini menambah beban pembangunan dan berujung pada konflik agraria yang merugikan rakyat serta daerah,” tegasnya.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut, ia juga mendapat informasi mengenai pembangunan persemaian modern di Palangka Raya.
Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Teras Narang mengapresiasi kinerja Dinas Kehutanan Kalteng dan meminta data lebih lanjut terkait perkembangan serta dinamika kawasan hutan di provinsi tersebut.
Menurutnya, persoalan kawasan hutan yang belum memiliki kepastian hukum harus segera diselesaikan agar masyarakat dan desa-desa yang berada dalam kawasan tersebut memperoleh haknya secara adil.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. (tim)