28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Imbas Putusan MK, Tiga Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini memengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).

Berdasarkan bunyi putusan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak berlaku jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga :  Putusan MK Otomatis Kukuhkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Salah satunya, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Di Palangka Raya, DPT pada tahun 2024 tercatat sebanyak 211.423 jiwa. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Palangka Raya 2024, tiga partai politik yang dapat mengusung calon sendiri adalah Golkar, Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

  • Golkar memperoleh 22,33 persen suara atau 35.848 suara.
  • Nasdem meraih 10,63 persen suara atau 17.080 suara.
  • PDI-P mengumpulkan 11,33 persen suara atau 18.192 suara.

Sementara itu, 15 partai politik lainnya belum memenuhi ambang batas 10 persen dan tidak dapat mengusung calon sendiri. Berikut rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Palangka Raya:

  1. PKB: 6,18 persen atau 9.928 suara
  2. Partai Gerindra: 7,15 persen atau 11.472 suara
  3. PDI-P: 11,33 persen atau 18.192 suara
  4. Golkar: 22,33 persen atau 35.848 suara
  5. Nasdem: 10,63 persen atau 17.080 suara
  6. Partai Buruh: 0,25 persen atau 401 suara
  7. Partai Gelora: 1,11 persen atau 1.784 suara
  8. PKS: 4,24 persen atau 6.805 suara
  9. PKN: 0,50 persen atau 798 suara
  10. Partai Hanura: 4,61 persen atau 7.400 suara
  11. Partai Garuda: 0,41 persen atau 660 suara
  12. PAN: 8,21 persen atau 13.186 suara
  13. PBB: 0,23 persen atau 369 suara
  14. Demokrat: 8,21 persen atau 15.940 suara
  15. PSI: 5,79 persen atau 9.302 suara
  16. Partai Perindo: 6,06 persen atau 1.408 suara
  17. PPP: 0,88 persen atau 1.408 suara
  18. Partai Ummat: 0,15 persen atau 248 suara (hfz)
Baca Juga :  Membiayai Janji Politisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini memengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).

Berdasarkan bunyi putusan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak berlaku jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga :  Putusan MK Otomatis Kukuhkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Salah satunya, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Di Palangka Raya, DPT pada tahun 2024 tercatat sebanyak 211.423 jiwa. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Palangka Raya 2024, tiga partai politik yang dapat mengusung calon sendiri adalah Golkar, Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

  • Golkar memperoleh 22,33 persen suara atau 35.848 suara.
  • Nasdem meraih 10,63 persen suara atau 17.080 suara.
  • PDI-P mengumpulkan 11,33 persen suara atau 18.192 suara.

Sementara itu, 15 partai politik lainnya belum memenuhi ambang batas 10 persen dan tidak dapat mengusung calon sendiri. Berikut rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Palangka Raya:

  1. PKB: 6,18 persen atau 9.928 suara
  2. Partai Gerindra: 7,15 persen atau 11.472 suara
  3. PDI-P: 11,33 persen atau 18.192 suara
  4. Golkar: 22,33 persen atau 35.848 suara
  5. Nasdem: 10,63 persen atau 17.080 suara
  6. Partai Buruh: 0,25 persen atau 401 suara
  7. Partai Gelora: 1,11 persen atau 1.784 suara
  8. PKS: 4,24 persen atau 6.805 suara
  9. PKN: 0,50 persen atau 798 suara
  10. Partai Hanura: 4,61 persen atau 7.400 suara
  11. Partai Garuda: 0,41 persen atau 660 suara
  12. PAN: 8,21 persen atau 13.186 suara
  13. PBB: 0,23 persen atau 369 suara
  14. Demokrat: 8,21 persen atau 15.940 suara
  15. PSI: 5,79 persen atau 9.302 suara
  16. Partai Perindo: 6,06 persen atau 1.408 suara
  17. PPP: 0,88 persen atau 1.408 suara
  18. Partai Ummat: 0,15 persen atau 248 suara (hfz)
Baca Juga :  Membiayai Janji Politisi

Terpopuler

Artikel Terbaru