25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Djarot Sebut Yasonna Bukan Sebagai Menteri Saat Ikut Konpers PDIP

Dalam
konferensi pers PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, turut diikuti oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Seperti diketahui,
Yasonna adalah kader dari partai berlogo banteng tersebut.

Menanggapi
hal tersebut, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa koleganya
Yasonna tidak mengatasnamakan sebagai menteri. Yasonna ikut konpers sebagai
Ketua DPP PDIP bidang hukum.

Djarot
menegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Hukum yang dikeluarkan PDIP, tidak
memuat nama Yasonna sebagai anggotanya. Sehingga Yasonna bukan bagian dari tim
hukum PDIP.

‎”Jadi
dia (Yasonna Laoly) tidak masuk dalam tim hukum,” ujar Djarot kepada wartawan,
Kamis (22/1).

Keberadaan
Yasonna dalam konfrensi pers tersebut karena DPP PDIP membutuhkan tanda
tangannya untuk membentuk tim hukum. Jadi Yasonna tidak ikut campur mengenai
kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu
Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku‎.

Baca Juga :  AHY Sudah Ambil Ancang-ancang untuk Pilpres 2024

‎”Karena
Yasonna tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi sebagai ketua DPP yang
menandatangani SK,” imbuh Djarot.

Menurut
Djarot, dalam pembentukan tim hukum PDIP perlu adanya tanda tangan Sekretaris
Jenderal Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly selaku Ketua DPP bidang hukum.

Seperti
diketahui, ‎Menkumham Yasonna H Laoly ikut mendampingi pimpinan PDIP seperti
Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat
memberikan pernyataan pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng
Jakarta pada 15 Januari 2020. Konpers tersebut terkait PDIP membentuk tim
hukum.‎

Hal itu
dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU
Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku menyangkut kasus proses
pergantian antar waktu di DPR. Tim hukum dibentuk lantaran menurut PDIP upaya
penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Sebab, keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam
undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas KPK. (jpc)

Baca Juga :  PDIP Potong Tumpeng dan Doa Bersama Buat Jokowi-Maruf

 

Dalam
konferensi pers PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, turut diikuti oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Seperti diketahui,
Yasonna adalah kader dari partai berlogo banteng tersebut.

Menanggapi
hal tersebut, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa koleganya
Yasonna tidak mengatasnamakan sebagai menteri. Yasonna ikut konpers sebagai
Ketua DPP PDIP bidang hukum.

Djarot
menegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Hukum yang dikeluarkan PDIP, tidak
memuat nama Yasonna sebagai anggotanya. Sehingga Yasonna bukan bagian dari tim
hukum PDIP.

‎”Jadi
dia (Yasonna Laoly) tidak masuk dalam tim hukum,” ujar Djarot kepada wartawan,
Kamis (22/1).

Keberadaan
Yasonna dalam konfrensi pers tersebut karena DPP PDIP membutuhkan tanda
tangannya untuk membentuk tim hukum. Jadi Yasonna tidak ikut campur mengenai
kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu
Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku‎.

Baca Juga :  AHY Sudah Ambil Ancang-ancang untuk Pilpres 2024

‎”Karena
Yasonna tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi sebagai ketua DPP yang
menandatangani SK,” imbuh Djarot.

Menurut
Djarot, dalam pembentukan tim hukum PDIP perlu adanya tanda tangan Sekretaris
Jenderal Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly selaku Ketua DPP bidang hukum.

Seperti
diketahui, ‎Menkumham Yasonna H Laoly ikut mendampingi pimpinan PDIP seperti
Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat
memberikan pernyataan pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng
Jakarta pada 15 Januari 2020. Konpers tersebut terkait PDIP membentuk tim
hukum.‎

Hal itu
dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU
Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku menyangkut kasus proses
pergantian antar waktu di DPR. Tim hukum dibentuk lantaran menurut PDIP upaya
penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Sebab, keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam
undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas KPK. (jpc)

Baca Juga :  PDIP Potong Tumpeng dan Doa Bersama Buat Jokowi-Maruf

 

Terpopuler

Artikel Terbaru