Site icon Prokalteng

MK Putuskan Penghapusan Praktik Borong Kursi, Teras Narang: Ini Momentum Perbaikan Demokrasi

Agustin Teras Narang.

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) membuat keputusan penting yang dinilai dapat menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Keputusan ini berkaitan dengan dua masalah utama dalam proses pemilihan kepala daerah. Tingginya syarat pengajuan calon dan praktik borong kursi yang sering kali mengabaikan aspirasi politik masyarakat.

Selama ini, syarat pengajuan calon kepala daerah yang tinggi kerap mendorong praktik jual beli kursi. Di sisi lain, praktik borong kursi oleh partai politik menciptakan arogansi yang merugikan demokrasi.

Kedua praktik ini berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang lebih mengutamakan kepentingan koalisi partai daripada agenda pembangunan daerah.

“Saya mengapresiasi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini. Keputusan MK diharapkan mampu mengurangi arogansi partai-partai yang merasa sangat dibutuhkan oleh calon kepala daerah. Selain itu, putusan ini juga diharapkan bisa menekan biaya politik yang tinggi yang sering kali dikeluarkan oleh para calon,” ujar Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.

Teras Narang, yang juga mantan Gubernur Kalimantan Tengah, mendorong agar para akademisi dan calon yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas turut bersaing dalam Pilkada yang akan datang.

Menurutnya, keputusan MK ini harus menjadi momentum bagi partai politik untuk aktif dalam proses pengkaderan serta lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dalam setiap program pembangunan di daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Pilkada ini dengan sungguh-sungguh memilih calon pemimpin yang berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas.

“Jangan memilih hanya karena pertimbangan isi tas atau politik uang. Jika itu terjadi, agenda pembangunan lima tahun ke depan bisa tertinggalkan,” tegasnya.

Teras Narang juga mengingatkan agar elit politik tidak melakukan manuver yang merusak demokrasi. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk menyesuaikan peraturan sesuai dengan putusan MK ini.

“Mari berdemokrasi dengan sehat dan benar, agar rakyat mendapatkan pemimpin yang bermartabat dan bisa bekerja demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan koalisi partai besar,” pungkasnya.

Dengan demikian, keputusan MK ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam Pilkada. (tim)

Exit mobile version