30.6 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara Menggelinding ke MK, Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO โ€“ Dugaan praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) terus bergulir dan kini turut menyeret proses hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus ini menyeruak usai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga terdakwa dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil PSU Pilkada Batara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batara telah menjatuhkan tuntutan terhadap ketiganya.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Muhammad Al Ghazali (terdakwa I), Tajjalli Rachman Barson (terdakwa II), dan Widiana Tri Wibowo (terdakwa III).

Mereka dituntut tujuh bulan penjara, denda Rp200 juta, serta subsider satu bulan kurungan. Sidang putusan dijadwalkan digelar hari ini, Minggu (21/4). Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batara, Widha Sinulingga.

โ€œSidang akan dimulai pukul sembilan pagi. Agenda pertama pembacaan putusan perkara terduga pemberi, kemudian dilanjutkan perkara terduga penerima,โ€ ujar Widha kepada Kalteng Pos, Minggu (20/4).

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Jubendri, berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan. โ€œKami berharap putusan dapat meringankan hukuman,โ€ katanya.

Ketiganya terjerat dalam OTT yang dilakukan menjelang PSU Pilkada Barito Utara. Dalam proses penindakan, Gakkumdu Batara mengamankan sembilan orang, serta memeriksa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah yang mengaku telah menerima uang masing-masing Rp10 juta dari terdakwa I dan II.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gogo-Helo : Gugatan Hasil Pilkada Batara Sudah Teregister di Mahkamah Konstitusi

Dalam OTT, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa data rekap pemilih TPS 01, map, secarik kertas bertuliskan โ€œ72 pcsโ€, serta specimen surat suara yang menampilkan tanda gambar paslon 02 dan siluet paslon 01. Selain itu, dua spidol biru, kertas bertanggal 14/03/2025, karpet hijau, serta uang tunai Rp250 juta ditemukan dalam ruangan terkunci.

Saksi Mahyudin, yang mendapat informasi dari saksi H Malik Muliawan mengenai dugaan pembagian uang oleh tim paslon 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, segera menuju lokasi.

Ia mengintai dari rumah tetangga dan melihat aktivitas keluar-masuk warga. Merasa curiga, ia lalu masuk dan merekam aktivitas di dalam rumah menggunakan ponsel.

Seorang pria sempat kabur, namun Mahyudin berhasil mengamankan lembaran kertas rekap yang menunjukkan nama-nama penerima dan calon penerima uang.

Saat itu, terdakwa III terlihat sedang memegang spidol biru. Ia juga menemukan map serta kertas bertuliskan โ€œSuparno 72โ€, dan mencoba membuka gudang yang dikunci dari dalam.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Urgent, Ketua Bappilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan T

Melalui lubang angin-angin, Mahyudin melihat terdakwa I dan II bersama satu pria lain. Ia lalu memastikan tidak ada jalur keluar lain dan kembali ke ruang utama. Saat bertanya kepada para penghuni rumah, seorang perempuan menjawab, โ€œIya, saya pemilih 02 dari awal.โ€

Mahyudin lalu melarang siapa pun keluar dari rumah dan meminta Malik menghubungi polisi. Aparat datang dan mengamankan tiga perempuan, disusul enam orang lainnya dari ruangan terkunci.

Bergulir ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pasangan calon Gogo-Helo telah mengajukan gugatan atas hasil PSU Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini dapat dilihat di situs resmi MK, dan Bawaslu Batara membenarkan bahwa laporan telah masuk ke tahap selanjutnya.

Ketua Bawaslu Batara, Adam Parawansa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri mengikuti proses di MK. โ€œKarena itu kami hari ini berangkat ke Palangka Raya untuk menyusun laporan,โ€ tegas Adam kepada Kalteng Pos, Minggu (20/4). (irj/ram/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO โ€“ Dugaan praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) terus bergulir dan kini turut menyeret proses hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus ini menyeruak usai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga terdakwa dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil PSU Pilkada Batara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batara telah menjatuhkan tuntutan terhadap ketiganya.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Muhammad Al Ghazali (terdakwa I), Tajjalli Rachman Barson (terdakwa II), dan Widiana Tri Wibowo (terdakwa III).

Mereka dituntut tujuh bulan penjara, denda Rp200 juta, serta subsider satu bulan kurungan. Sidang putusan dijadwalkan digelar hari ini, Minggu (21/4). Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batara, Widha Sinulingga.

โ€œSidang akan dimulai pukul sembilan pagi. Agenda pertama pembacaan putusan perkara terduga pemberi, kemudian dilanjutkan perkara terduga penerima,โ€ ujar Widha kepada Kalteng Pos, Minggu (20/4).

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Jubendri, berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan. โ€œKami berharap putusan dapat meringankan hukuman,โ€ katanya.

Ketiganya terjerat dalam OTT yang dilakukan menjelang PSU Pilkada Barito Utara. Dalam proses penindakan, Gakkumdu Batara mengamankan sembilan orang, serta memeriksa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah yang mengaku telah menerima uang masing-masing Rp10 juta dari terdakwa I dan II.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gogo-Helo : Gugatan Hasil Pilkada Batara Sudah Teregister di Mahkamah Konstitusi

Dalam OTT, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa data rekap pemilih TPS 01, map, secarik kertas bertuliskan โ€œ72 pcsโ€, serta specimen surat suara yang menampilkan tanda gambar paslon 02 dan siluet paslon 01. Selain itu, dua spidol biru, kertas bertanggal 14/03/2025, karpet hijau, serta uang tunai Rp250 juta ditemukan dalam ruangan terkunci.

Saksi Mahyudin, yang mendapat informasi dari saksi H Malik Muliawan mengenai dugaan pembagian uang oleh tim paslon 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, segera menuju lokasi.

Ia mengintai dari rumah tetangga dan melihat aktivitas keluar-masuk warga. Merasa curiga, ia lalu masuk dan merekam aktivitas di dalam rumah menggunakan ponsel.

Seorang pria sempat kabur, namun Mahyudin berhasil mengamankan lembaran kertas rekap yang menunjukkan nama-nama penerima dan calon penerima uang.

Saat itu, terdakwa III terlihat sedang memegang spidol biru. Ia juga menemukan map serta kertas bertuliskan โ€œSuparno 72โ€, dan mencoba membuka gudang yang dikunci dari dalam.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Urgent, Ketua Bappilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan T

Melalui lubang angin-angin, Mahyudin melihat terdakwa I dan II bersama satu pria lain. Ia lalu memastikan tidak ada jalur keluar lain dan kembali ke ruang utama. Saat bertanya kepada para penghuni rumah, seorang perempuan menjawab, โ€œIya, saya pemilih 02 dari awal.โ€

Mahyudin lalu melarang siapa pun keluar dari rumah dan meminta Malik menghubungi polisi. Aparat datang dan mengamankan tiga perempuan, disusul enam orang lainnya dari ruangan terkunci.

Bergulir ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pasangan calon Gogo-Helo telah mengajukan gugatan atas hasil PSU Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini dapat dilihat di situs resmi MK, dan Bawaslu Batara membenarkan bahwa laporan telah masuk ke tahap selanjutnya.

Ketua Bawaslu Batara, Adam Parawansa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri mengikuti proses di MK. โ€œKarena itu kami hari ini berangkat ke Palangka Raya untuk menyusun laporan,โ€ tegas Adam kepada Kalteng Pos, Minggu (20/4). (irj/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru