PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Pembentukan MKMK permanen itu merupakan realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo jadi Ketua MK.
Susunan MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
“Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Adapun anggota MKMK itu yakni, Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.
“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” ucap Enny.
Ketiga anggota MKMK itu dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Keanggotaan MKMK itu akan menjabat selam satu tahun.
“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karen kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” pungkas Enny. (pri/jawapos.com)