32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU Kalteng Tetapkan 1,96 Juta Pemilih Sementara untuk Pilgub 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebanyak 1.962.388 pemilih.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tersebut di Palangka Raya, Sabtu (17/8).

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dengan 5.714 pemilih yang tersebar di 20 lokasi khusus di 10 kabupaten/kota.

DPS Kalteng yang mencapai 1.962.388 orang ini terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan/desa, dan 4.446 TPS.

Baca Juga :  Beri Paparan dalam Debat Capres, Anies Sebut tentang Gencarnya Serbuan Narkoba ke Indonesia

“Hasil Rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kalteng dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024,” jelas Sastriadi. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebanyak 1.962.388 pemilih.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tersebut di Palangka Raya, Sabtu (17/8).

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dengan 5.714 pemilih yang tersebar di 20 lokasi khusus di 10 kabupaten/kota.

DPS Kalteng yang mencapai 1.962.388 orang ini terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan/desa, dan 4.446 TPS.

Baca Juga :  Beri Paparan dalam Debat Capres, Anies Sebut tentang Gencarnya Serbuan Narkoba ke Indonesia

“Hasil Rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kalteng dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024,” jelas Sastriadi. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru