PALANGKA RAYA–Tahapan pilkada serentak telah dimulai. September nanti menjadi
kesempatan bagi pasangan calon dari partai politik (parpol) untuk melakukan pendaftaran.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng
Sastriadi kepada Kalteng Pos, kemarin (17/6).
“Sesuai tahapan
pilkada 2020, proses pendaftaran
pasangan calon untuk calon peserta pilgub akan
mulai dilaksanakan bulan September. Namun, khusus
untuk Pilkada Kotim,
ada calon dari perseorangan. Saat ini memasuki
tahap verifikasi faktual
untuk dukungan calon,†ucap Sastriadi.
Pria yang membidangi
Divisi Teknik Penyelenggara di KPU Kalteng ini menambahan, meskipun sampai
batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, gelaran
pilkada tetap dilaksanakan.
“Namun, sebelum
itu harus ada proses perpanjangan waktu pendaftaran,†tuturnya.
Menurut Sastriadi, KPU telah
mengeluarkan aturan terkait pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota
yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Aturan
tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor
13 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor
14 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan
pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil
bupati/wali kota dan wakil wali kota.
“Apabila hany satu
pasangan calon saja pesertanya, maka dinyatakan menang jika memperoleh lebih
dari 50 persen suara,†terangnya.
“Jadi tetap ada menang kalahnya juga.
KPU provinsi atau kabupaten bisa menetapkan pasangan calon
tunggal sebagai calon terpilih, jika mampu mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari total
jumlah suara sah dalam pilkada tersebut,†tambah Sastriadi.
Sastriadi menerangkan, untuk pilkada yang hanya diikuti oleh pasangan
calon tunggal, saat hari pencoblosan, para pemilih
akan mendapatkan surat suara yang berisikan dua
kolom.
“Kolom pertama
merupakan kolom foto dari pasangan calon tunggal dan kolom kedua berisikan
kolom kosong yang tak bergambar. Pemilih boleh menentukan
pilihannya di antara dua kolom tersebut,†terangnya.
Jika hasilnya
kolom kosong lebih banyak dipilih daripada kolom foto pasangan calon,
maka lanjut Sastriadi, KPU akan menetapkan bahwa tidak
ada pasangan calon yang terpilih.
“Dan berdasarkan aturan PKPU Nomor
13 Tahun 2018, KPU akan memutuskan melakukan pemilihan pilkada ulang
pada pelaksanaan pilkada serentak di periode atau jadwal berikutnya†beber
Sastriadi.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang SDM,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistiobudi
memperjelas lagi keterangannya terkait penyediaan alat pelindung diri (APD) oleh
KPU kepada anggota PPS, PPK, dan KPPS.
Berdasarkan keterangan dari Eko,
terdapat 14 jenis item (barang) yang tergolong dalam
APD, yang rencananya disiapkan oleh pihak KPU
untuk memperlancar kegiatan pilkada saat pandemi
Covid-19 ini. Di antaranya,
penyediaan masker kain, masker sekali pakai ( khusus bagi petugas
KPPS), masker sekali pakai cadangan, sarung
tangan, thermometer infrared, disinfektan dan hand
sanitizer, pelindung wajah, sabun
cair, tong ( drum) air, tisu, kantong
plastik, dan baju hazmat.
“Nah baju hazmat itu disediakan khusus
bagi petugas PPS saja†terang Eko. Penyediaan baju hazmat bagi anggota PPS ini
merupakan keputusan KPU RI.
“Ini untuk memperjelas
kembali informasi sebelumnya terkait APD†pungkas Eko.