28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kepala Dinas Wajib Ikut Rapat di DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kalteng, wajibkan kepala dinas (Kadis) ikut rapat pembahasan anggaran
dan lainnya di dewan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam tata tertib (Tatib)
DPRD Kalteng Periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland
Atjeh mengatakan, diwajibkannya kepala dinas hadir, sehingga dalam pengambilan
keputusan terkait kebijakan yang menyentuh masyarakat dapat segera diputuskan
bersama. Beberapa waktu lalu, banyak kepala dinas yang mangkir dan mewakilkan
kepada bawahannya untuk ikut rapat penting di DPRD Kalteng, sehingga keputusan
tertunda.

“Sesuai Tatib DPRD Kalteng yang  telah disepakati dan disahkan, maka kepala
dinas wajib hadir dan ikut rapat bersama DPRD Kalteng. Sesuai tatib, harus
hadir kecuali dipanggil presiden,” ucap Faridawaty.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Dilarang Ngopi Bareng Calon Kepala Daerah

Jika, kepala dinas tidak hadir maka DPRD
Kalteng tidak akan melakukan pembahasan terhadap dinas yang dipimpinnya. Dan
itu dipastikan akan berdampak pada instansi lainnya dan kegiatan di dinas
tersebut.

“Kami akan drop dari pembahasan, dinas
yang kepala dinasnya tidak hadir rapat. Dan itu tentu mengganggu, baik dinas
lainnya dan juga DPRD Kalteng dalam,” tegasnya.

Diberlakukannya kewajiban kepal dinas hadir,
agar antara DPRD Kalteng dengan eksekutif mudah dalam pengambilan kebijakan
yang strategis untuk pembangunan Kalteng. Sebab, jika diwakilkan pengambilan
keputusan akan tertunda.

“Kalau diwakilkan seperti yang
sudah-sudah.  Walau tidak semua, tetapi
itu sangat mengganggu. Kita tidak bisa mengambil keputusan bersama, padahal
keputusan itu penting untuk pembangunan di Kalteng,” pangkasnya. (arj/OL)

Baca Juga :  ‘Nyanyian’ Krisdayanti Soal Gaji DPR, Fraksi PDIP: Bikin Gaduh

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kalteng, wajibkan kepala dinas (Kadis) ikut rapat pembahasan anggaran
dan lainnya di dewan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam tata tertib (Tatib)
DPRD Kalteng Periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland
Atjeh mengatakan, diwajibkannya kepala dinas hadir, sehingga dalam pengambilan
keputusan terkait kebijakan yang menyentuh masyarakat dapat segera diputuskan
bersama. Beberapa waktu lalu, banyak kepala dinas yang mangkir dan mewakilkan
kepada bawahannya untuk ikut rapat penting di DPRD Kalteng, sehingga keputusan
tertunda.

“Sesuai Tatib DPRD Kalteng yang  telah disepakati dan disahkan, maka kepala
dinas wajib hadir dan ikut rapat bersama DPRD Kalteng. Sesuai tatib, harus
hadir kecuali dipanggil presiden,” ucap Faridawaty.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Dilarang Ngopi Bareng Calon Kepala Daerah

Jika, kepala dinas tidak hadir maka DPRD
Kalteng tidak akan melakukan pembahasan terhadap dinas yang dipimpinnya. Dan
itu dipastikan akan berdampak pada instansi lainnya dan kegiatan di dinas
tersebut.

“Kami akan drop dari pembahasan, dinas
yang kepala dinasnya tidak hadir rapat. Dan itu tentu mengganggu, baik dinas
lainnya dan juga DPRD Kalteng dalam,” tegasnya.

Diberlakukannya kewajiban kepal dinas hadir,
agar antara DPRD Kalteng dengan eksekutif mudah dalam pengambilan kebijakan
yang strategis untuk pembangunan Kalteng. Sebab, jika diwakilkan pengambilan
keputusan akan tertunda.

“Kalau diwakilkan seperti yang
sudah-sudah.  Walau tidak semua, tetapi
itu sangat mengganggu. Kita tidak bisa mengambil keputusan bersama, padahal
keputusan itu penting untuk pembangunan di Kalteng,” pangkasnya. (arj/OL)

Baca Juga :  ‘Nyanyian’ Krisdayanti Soal Gaji DPR, Fraksi PDIP: Bikin Gaduh

Terpopuler

Artikel Terbaru