25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Jangan Lewatkan! Pendaftaran KPPS di Kalteng Dimulai, Segera Daftar hingga 28 September

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran KPPS.

“Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Setelah masa seleksi administrasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober. Tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi akan berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober,” jelas Harmain dalam konferensi pers pada Selasa (17/9).

Baca Juga :  Politikus PDIP Usul Tak Perlu Ada Menko di Kabinet Jokowi-Ma’ruf

Harmain menambahkan bahwa para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di wilayah Kalteng.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS termasuk warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas tinggi.

“Kami berharap melalui proses rekrutmen ini, KPU dapat menemukan individu yang memiliki kemampuan dan dedikasi untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai demokrasi di daerah ini,” tambah Harmain.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran terbuka untuk semua pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria kesehatan dan integritas.

Baca Juga :  Habib Respon Aspirasi Komunitas, Janji Dukung Event Otomotif dan Seni Jika Terpilih

KPU Kalteng memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan demokrasi di wilayah Kalimantan Tengah. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran KPPS.

“Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Setelah masa seleksi administrasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober. Tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi akan berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober,” jelas Harmain dalam konferensi pers pada Selasa (17/9).

Baca Juga :  Politikus PDIP Usul Tak Perlu Ada Menko di Kabinet Jokowi-Ma’ruf

Harmain menambahkan bahwa para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di wilayah Kalteng.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS termasuk warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas tinggi.

“Kami berharap melalui proses rekrutmen ini, KPU dapat menemukan individu yang memiliki kemampuan dan dedikasi untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai demokrasi di daerah ini,” tambah Harmain.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran terbuka untuk semua pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria kesehatan dan integritas.

Baca Juga :  Habib Respon Aspirasi Komunitas, Janji Dukung Event Otomotif dan Seni Jika Terpilih

KPU Kalteng memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan demokrasi di wilayah Kalimantan Tengah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru