26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Terkait Lembaga Survei

TERKAIT laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu
memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran
dan pelaporan lembaga survei. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata
cara yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

“Memerintahkan kepada KPU
untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke
KPU,” kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan
pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung
Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja
menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran
pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan
pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan
cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang
digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat
dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumbang Samba Selesai 2020

“Tindakan KPU yang tidak
menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat,” ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat
pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Namun dibacakan hari ini dengan
empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi
Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra arifin dan
Ahmad Wildan. (dai/indopos/kpc)

TERKAIT laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu
memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran
dan pelaporan lembaga survei. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata
cara yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

“Memerintahkan kepada KPU
untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke
KPU,” kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan
pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung
Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja
menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran
pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan
pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan
cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang
digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat
dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumbang Samba Selesai 2020

“Tindakan KPU yang tidak
menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat,” ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat
pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Namun dibacakan hari ini dengan
empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi
Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra arifin dan
Ahmad Wildan. (dai/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru