30.2 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Mundur dari Anggota DPRD, SKY: Itu Hak Pribadi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menanggapi soal mundurnya salah satu kader PDI-Perjuangan, Andina Theresia Narang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalteng periode 2019-2024. Menurut SKY hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

“Namun, sampai saat ini saya belum menerima secara pasti terkait hal tersebut,”ucapnya, Sabtu, (15/4/2023) pekan lalu.

SKY pun menegaskan, jika langkah yang diambil Andina Theresia Narang, tentunya sudah dipikirkan secara matang-matang. SKY mengatakan bahwa untuk menjadi wakil rakyat, diakuinya banyak lika liku yang harus dilewati. Terlebih seperti saat ini dalam menghadapi demokrasi modern.

“Pejabat publik juga berhak menetapkan keputusan yang ingin ditempuhnya,”katanya.

Baca Juga :  Politik Identitas Keagamaan Tidak Boleh Digunakan Sebagai Alat Politik Praktis

Orang nomor satu di DPRD Kota Palangka Raya itu juga menambahkan soal mundurnya Andina Theresia Narang dari anggota DPRD Provinsi Kalteng, secara surat resmi diakui dirinya belum masuk ke DPD.

“Sampai saat ini, saya belum mengetahuinya,”tandasnya.(rin/hnd)






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menanggapi soal mundurnya salah satu kader PDI-Perjuangan, Andina Theresia Narang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalteng periode 2019-2024. Menurut SKY hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

“Namun, sampai saat ini saya belum menerima secara pasti terkait hal tersebut,”ucapnya, Sabtu, (15/4/2023) pekan lalu.

SKY pun menegaskan, jika langkah yang diambil Andina Theresia Narang, tentunya sudah dipikirkan secara matang-matang. SKY mengatakan bahwa untuk menjadi wakil rakyat, diakuinya banyak lika liku yang harus dilewati. Terlebih seperti saat ini dalam menghadapi demokrasi modern.

“Pejabat publik juga berhak menetapkan keputusan yang ingin ditempuhnya,”katanya.

Baca Juga :  Politik Identitas Keagamaan Tidak Boleh Digunakan Sebagai Alat Politik Praktis

Orang nomor satu di DPRD Kota Palangka Raya itu juga menambahkan soal mundurnya Andina Theresia Narang dari anggota DPRD Provinsi Kalteng, secara surat resmi diakui dirinya belum masuk ke DPD.

“Sampai saat ini, saya belum mengetahuinya,”tandasnya.(rin/hnd)






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru