25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

KPU Palangkaraya Siapkan Santunan

Anggota KPPS Bukit Tunggal Meninggal Dunia Usai Bertugas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya membenarkan adanya seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, khususnya di TPS 062 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Benar adanya anggota KPPS Bapak Ahmad Zaen meninggal dunia. Saat ini kami belum tahu detail penyebabnya apa, tapi yang bersangkutan benar adanya memang anggota KPPS Bukit Tunggal,” ucapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co pada Sabtu malam (17/2/2024).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. KPU RI akan memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Baca Juga :  Tidak Terdaftar di DPT, Pemilih Pemula Tetap Bisa Memilih Selama Memiliki KTP

“Iya disiapkan santunan sebesar Rp 36 juta,” tandasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya membenarkan adanya seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, khususnya di TPS 062 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Benar adanya anggota KPPS Bapak Ahmad Zaen meninggal dunia. Saat ini kami belum tahu detail penyebabnya apa, tapi yang bersangkutan benar adanya memang anggota KPPS Bukit Tunggal,” ucapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co pada Sabtu malam (17/2/2024).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. KPU RI akan memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Baca Juga :  Tidak Terdaftar di DPT, Pemilih Pemula Tetap Bisa Memilih Selama Memiliki KTP

“Iya disiapkan santunan sebesar Rp 36 juta,” tandasnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru