PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.
Idham menegaskan. Bahwa pihaknya telah mengetahui informasi viral yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik politik uang tersebut.
“Kami berharap kepada lembaga yang memiliki kewenangan atributif melakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada awak media, usai menghadiri rapat koordinasi evaluasi pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Idham, siapa pun yang terlibat dalam praktik politik uang harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Saya percaya kepada rekan-rekan Bawaslu juga akan menegakkan aturan hukum sehingga siapapun mereka yang melakukan praktek politik uang dapat ditangani menurut aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara. Agar menolak segala bentuk politik uang dalam proses PSU yang akan datang. Ia menekankan bahwa praktik tersebut merusak esensi demokrasi dan mencoreng budaya pemilu yang sehat.
“Hindari atau tolak politik uang karena ini akan merusak esensi demokrasi elektoral ataupun merusak praktek budaya Pilkada di Barito Utara,” tegas Idham.
PSU di Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan setelah munculnya politik uang yang meresahkan masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat bertindak cepat agar proses pemilihan tetap berlangsung secara jujur dan adil. (ndo)